Sumitronomics 4.0: Strategi Non-Alignment Digital Indonesia

Ukay Karyadi,  CNBC Indonesia
01 June 2026 16:33
Ukay Karyadi
Ukay Karyadi
Ukay Karyadi seorang ekonom, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelum terpilih menjadi Komisioner KPPU 2018-2023, Ukay merupakan Tenaga Ahli DPR-RI (2015-2018) dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (2011-2014). Selain itu, le.. Selengkapnya
Foto: Semiconductor chips. (Reuters/Florence Lo)
Foto: Semiconductor chips. (Reuters/Florence Lo)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Artikel ini merupakan bagian dari serial "Sumitronomics 4.0" yang mengkaji relevansi pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer.

Ketika Sumitro Djojohadikusumo diangkat menjadi Menteri Keuangan pada 1952, Indonesia terhimpit tekanan dua kutub. Barat menawarkan bantuan bersyarat, Timur menjanjikan solidaritas. Sumitro menolak logika biner itu. Baginya, Indonesia harus menjadi principal, bukan proxy-berdaulat dengan memanfaatkan ketegangan antar-kutub sebagai ruang manuver (Djojohadikusumo, 1985).

Tujuh dekade kemudian, Indonesia menghadapi kondisi yang secara struktural identik, namun jauh lebih kompleks. Medan pertarungannya kini bukan ideologi politik, melainkan tatanan teknologi global.

Amerika Serikat (AS) memimpin ekosistem semikonduktor, perangkat lunak, dan komputasi awan mutakhir melalui Nvidia, Amazon Web Services, dan Google Cloud. China membangun ekosistem paralel melalui Huawei, DeepSeek, Alibaba Cloud, dan navigasi BeiDou. Kedua kekuatan ini membentuk dua pusat gravitasi geopolitik baru.

Pertanyaan Sumitro pun bergema kembali: bagaimana negara berkembang mempertahankan otonomi strategisnya di tengah guncangan tektonik geopolitik teknologi?

Decoupling sebagai Pertarungan Paradigma
Fenomena tech-decoupling bukan sekadar perang dagang. Ini adalah pertarungan menguasai techno-economic paradigm: sistem teknologi dominan yang mendefinisikan cara produksi dan penciptaan nilai dalam suatu era (Perez, 2002). Dua adidaya secara bersamaan mengklaim kepemimpinan mutlak atas teknologi masa depan.

China tak lagi sekadar "pabrik dunia". Dengan investasi R&D sekitar 2,7% PDB pada 2024 (National Bureau of Statistics of China, 2025), negara ini melampaui AS dalam jumlah pengajuan paten internasional via WIPO pada 2019-untuk pertama kalinya dalam empat dekade (World Intellectual Property Organization, 2020). Pusat gravitasi inovasi global bergeser ke Timur.

Konfrontasi ini menjelma gelombang techno-nationalism: dorongan masing-masing kubu membangun ekosistem tertutup yang sengaja saling tidak kompatibel (Petricevic & Teece, 2019).

AS memulainya dengan menempatkan Huawei ke dalam Entity List pada 2019, lalu memperluasnya menjadi kontrol ekspor chip canggih berskala nasional terhadap China pada Oktober 2022-diperkuat CHIPS and Science Act (2022) senilai US$52,7 miliar untuk reindustrialisasi semikonduktor domestik (Congressional Research Service, 2022).

China merespons dengan DeepSeek-model yang pada Januari 2025 mengguncang pasar global dan menghapus hampir US$600 miliar kapitalisasi Nvidia dalam sehari, sekaligus membuktikan bahwa model AI kompetitif dapat dibangun secara efisien meski akses chip premium dibatasi ketat.

Bagi negara-negara di luar kedua kutub, konsekuensinya sangat serius. Aiyar, Presbitero, dan Ruta (2023) memperingatkan bahwa fragmentasi geo-ekonomi berisiko memangkas PDB global hingga 7% dalam skenario terburuk.

Ironisnya, negara yang terintegrasi erat dengan kedua blok justru akan menanggung beban terbesar-dan itulah persisnya posisi ASEAN saat ini. Dengan gabungan PDB mencapai US$4,3 triliun pada 2025 (World Economic Forum, 2025), ukuran ekonomi kawasan ini terlalu besar untuk diabaikan, namun terlalu bergantung pada kedua blok untuk bisa lolos dari biaya fragmentasi.

Indonesia merasakan tekanan dilematis ini secara berlapis. Dari Barat, muncul desakan diplomatik kuat agar Jakarta membatasi penggunaan perangkat infrastruktur jaringan 5G milik Huawei dengan dalih risiko keamanan siber-padahal di saat yang sama, China telah menjelma sebagai mitra dagang dan investor utama bagi industrialisasi domestik.

Polarisasi ini pun menjadi realitas harian yang kontradiktif. Di level konsumen, ratusan juta warga Indonesia sangat bergantung pada platform dan gawai asal China-mulai dari TikTok dan Shopee hingga ponsel Huawei. Namun infrastruktur komputasi awan yang menopang jalannya pemerintahan dan korporasi besar di dalam negeri justru bersandar penuh pada raksasa teknologi AS.

Ketergantungan kontradiktif ini mencerminkan dilema klasik Global South: terlalu terikat dengan kedua kubu untuk bisa memilih salah satu, namun posisi tawar yang terlalu kecil untuk menentukan aturan main secara mandiri.

Menerjemahkan Warisan Sumitro
Sejarah mengajarkan bahwa negara berkembang justru memiliki posisi tawar terbesar ketika kekuatan-kekuatan raksasa dunia saling berebut akses terhadap sumber dayanya (Djojohadikusumo, 1985). Di era kontemporer, prinsip legendaris Sumitro ini perlu diartikulasikan ulang menjadi Non-Alignment Digital-sebuah strategi aktif untuk mengapitalisasi posisi geostrategis Indonesia sebagai mitra krusial yang terlalu besar untuk diabaikan oleh kedua kutub.

Di sinilah diperlukan kejujuran analitis. Merujuk teori structural power Susan Strange (1994), kekuatan sebuah negara ditopang oleh empat pilar: keamanan, produksi, keuangan, dan pengetahuan (knowledge structure). Strange sendiri memandang keempat pilar ini setara.

Namun di era digital, dapat diargumentasikan bahwa pilar pengetahuanlah yang paling determinan. Berbeda dengan relational power yang mengandalkan pemaksaan horizontal, struktur pengetahuan bekerja secara vertikal-memiliki kemampuan mendikte dan membentuk ekosistem tempat aktor-aktor lain terpaksa beroperasi.

Realitas pahitnya menunjukkan kontras yang tajam. Indonesia memang sangat kuat pada pilar produksi-menguasai 42% cadangan nikel dunia (USGS, 2024)-tetapi mengalami defisit akut pada pilar pengetahuan, yakni penguasaan chip, algoritma, dan sistem operasi yang justru menjadi medan pertempuran geopolitik sesungguhnya. Asimetri struktural inilah yang harus menjadi fondasi strategi, bukan disembunyikan di balik retorika.

Leverage nikel adalah bentuk structural power bercorak abad ke-20: nyata, tetapi erosif. Indikasinya terlihat dari tren kimia baterai lithium iron phosphate (LFP) tanpa nikel yang pangsa pasarnya terus meroket, terutama di China. Nikel bukanlah aset abadi-melainkan sebuah jendela kesempatan yang kini sedang menyempit.

Justru karena itulah logikanya menjadi gamblang: Indonesia harus segera "membelanjakan" daya tawar produksinya yang kian erosif untuk membiayai aset yang jauh lebih langgeng-kapabilitas dalam struktur pengetahuan (Grossman & Helpman, 1994).

Setiap konsesi nikel yang diberikan kepada investor global tidak boleh lagi ditukar dengan sekadar royalti atau pendapatan fiskal semata, melainkan wajib dibarter dengan transfer teknologi tingkat tinggi, kemitraan riset yang mendalam, serta akselerasi pembangunan talenta digital domestik.

Secara operasional, doktrin ini diturunkan ke dalam tiga prinsip taktis. Pertama, interoperabilitas by design. Infrastruktur digital krusial-mulai dari QRIS hingga Pusat Data Nasional-wajib dirancang sejak awal agar mampu berinteraksi dengan ekosistem Barat maupun Timur tanpa terjebak risiko keterpautan vendor (vendor lock-in).

Kedua, diversifikasi vendor secara terstruktur sebagai instrumen manajemen risiko geopolitik, sehingga arsitektur digital nasional tidak diserahkan sepenuhnya kepada satu blok kekuasaan. Ketiga, memanfaatkan akses terhadap bahan baku kritis sebagai alat posisi tawar untuk mendorong raksasa teknologi global membangun pusat riset serta manufaktur komponen tingkat tinggi di dalam negeri-selama jendela kesempatan masih terbuka.

Menjadi Rule-Shaper Regional
Strategi Non-Alignment Digital yang murni defensif tidak lagi cukup. Jejak pemikiran Sumitro selalu mendorong Indonesia untuk aktif membentuk tatanan, bukan sekadar pasrah menyesuaikan diri dengannya.

Preseden empiris dari strategi ofensif ini dapat dilihat pada fenomena Brussels Effect (Bradford, 2020), di mana standar regulasi Uni Eropa berhasil bertransformasi menjadi standar global de facto karena ukuran pasarnya terlalu raksasa untuk diabaikan korporasi multinasional. Dengan populasi sekitar 680 juta penduduk (World Economic Forum, 2025), ASEAN secara teoretis memiliki daya gravitasi ekonomi serupa untuk mendikte aturan main pasar digital global.

Namun, analogi Uni Eropa tidak bisa ditelan mentah-mentah. Uni Eropa merupakan entitas supranasional dengan regulator tunggal yang berkuasa penuh, sementara ASEAN masih bersandar pada prinsip non-intervensi dan sistem konsensus yang kerap melumpuhkan ambisi regulasi bersama.

Kepentingan domestik tiap anggota pun sangat timpang: Singapura sebagai hub digital regional berkepentingan pada keterbukaan pasar yang maksimal-kontras dengan Indonesia yang perlu melindungi pasar domestiknya yang besar. Mengabaikan friksi struktural ini hanya akan menjadikan ambisi rule-shaper sebagai angan-angan utopis.

Oleh karena itu, jalur yang ditempuh harus realistis terhadap arsitektur ASEAN saat ini. Langkah pertama adalah memanfaatkan Digital Economy Framework Agreement (DEFA)-yang negosiasinya telah dirampungkan secara substansial pada Oktober 2025 dan ditargetkan ditandatangani pada 2026-sebagai wadah hukum yang sah.

Langkah kedua adalah menerapkan prinsip variable geometry: membangun koalisi inti berisi negara-negara dengan kesamaan visi yang akan menarik anggota lain melalui efek jaringan (network effect). Langkah ketiga adalah memposisikan pasar Indonesia sebagai ekonomi terbesar di kawasan untuk bertindak sebagai jangkar minimum.

Secara substansial, agenda bersama ini harus mencakup portabilitas data lintas negara, transparansi algoritmik pada platform sistemik, pembagian keuntungan data (data dividend) bagi pengguna, arsitektur keamanan siber yang netral secara geopolitik, serta klausul transfer teknologi sebagai syarat mutlak untuk akses pasar.

Pertanyaan kontrafaktual harus dijawab dengan jujur: bagaimana jika strategi ini gagal? Strategi lindung nilai (hedging) geopolitik selalu berbiaya tinggi. Negara yang mencoba duduk di antara dua kubu berisiko kehilangan akses dari keduanya jika Washington maupun Beijing mulai memandangnya sebagai mitra yang tidak andal.

Demi memitigasi risiko tersebut, diperlukan dua syarat mutlak. Pertama, Indonesia wajib memiliki kapabilitas domestik minimum agar mampu bertahan jika sewaktu-waktu akses teknologi diputus-inilah alasan mengapa investasi pada struktur pengetahuan bersifat eksistensial.

Kedua, nilai strategis nasional harus dijaga tetap tinggi. Selama Indonesia menguasai bahan baku kritis dan pasar yang masif, biaya ekonomi untuk mengucilkan Indonesia akan jauh melebihi manfaatnya.

Indonesia kini berdiri tepat di persimpangan sejarah yang menentukan: maju sebagai subjek aktif yang ikut mengukir tatanan digital global yang adil, atau terjebak sebagai objek pasif yang diombang-ambingkan oleh kepentingan politik kekuatan besar.

Pertanyaannya bukanlah perihal mampu atau tidak mampu, melainkan apakah Indonesia memiliki keberanian strategis-dan ketangguhan kapabilitas domestik-untuk merebut ruang hidup tersebut sebelum tatanan teknologi dunia terkunci dalam polarisasi dua kutub. Seperti yang konsisten diajarkan oleh Sumitro: setiap jendela momentum yang diabaikan, pada waktunya, akan menutup dengan sendirinya dan meninggalkan penyesalan struktural.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Sumitronomics 4.0: Augmentasi atau Otomatisasi?