Keadilan di Atas Kertas

Aprillianty CNBC Indonesia
Minggu, 17/05/2026 22:13 WIB
Aprillianty
Aprillianty
Aprillianty merupakan mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saat ini, dia mengemban sejumlah amanah antara lain sebagai CEO Sen... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi palu hakim. (Pexels)

Hukum sering dipahami sebagai alat untuk menciptakan keadilan. Dalam teori, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam kenyataan, banyak masyarakat kecil, terutama pekerja, harus menghadapi perjalanan panjang, melelahkan, dan penuh ketidakpastian hanya untuk memperoleh hak dasar mereka.


Kisah ini bukan sekadar persoalan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, tetapi gambaran nyata tentang bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sosial masyarakat. Melalui pendekatan socio-legal study, tulisan ini mencoba melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan dan putusan di atas kertas, tetapi sebagai realitas sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kasus ini menunjukkan adanya jurang yang sangat besar antara kemenangan hukum secara formal dan terwujudnya keadilan secara nyata. Ini adalah kisah nyata yang penulis alami sendiri. Saya, Aprillianty, mulai bekerja di PT. Timur Properti Investindo (PT. TPI) pada tanggal 1 Februari 2016.

Selama bekerja, kehidupan berjalan normal sebagaimana hubungan kerja pada umumnya. Namun keadaan berubah secara tiba-tiba Maret 2020. Tanpa adanya tanda-tanda sebelumnya, pemilik perusahaan menyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. Para karyawan ditinggalkan tanpa kejelasan mengenai hak-hak mereka.

Sebagai pekerja, saya berusaha meminta penjelasan kepada para pemegang saham perusahaan, yaitu Eric Harjono dan The Antonius Fregianto. Permintaan kejelasan dilakukan berulang kali, namun tidak pernah memperoleh jawaban maupun penyelesaian yang jelas.

Dalam posisi tersebut, saya dan teman teman lainnya sebagai pekerja berada pada kondisi yang sangat lemah. Di satu sisi kita kehilangan sumber penghasilan, sementara di sisi lain mereka harus menghadapi pihak perusahaan yang memiliki kekuasaan dan sumber daya lebih besar.

Perjuangan Mencari Keadilan Melalui Jalur Hukum
Karena saya tidak mendapatkan penyelesaian, akhirnya saya melaporkan kasus tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perjalanan itu tidak mudah. Proses yang panjang menguras tenaga, pikiran, waktu, dan kondisi mental.

Setelah melalui proses yang Panjang dan berliku berliku, pada tanggal 13 Desember 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 6743/-1.835.3 yang menyatakan bahwa PT. Timur Properti Investindo wajib memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

Namun kenyataan tidak berubah. Pihak perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya meskipun telah ada anjuran resmi dari instansi pemerintah. Dalam situasi tersebut terlihat keberadaan hukum administratif ternyata belum cukup kuat untuk memaksa pihak yang memiliki kekuatan ekonomi agar patuh terhadap aturan.

Meski demikian, saya tidak menyerah. Keyakinan bahwa keadilan harus diperjuangkan membuatnya memutuskan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Dengan segala keterbatasan pengetahuan hukum dan tanpa kekuatan besar di belakangnya, saya menghadapi proses hukum tersebut sendiri. Perjuangan panjang itu akhirnya menghasilkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST tanggal 12 Juli 2022 yang memenangkan hak saya sebagai pekerja. Namun kemenangan itu ternyata hanya terasa di atas kertas.

Kemenangan yang tidak Dapat saya Rasakan
Putusan pengadilan seharusnya menjadi simbol hadirnya keadilan negara terhadap rakyat kecil seperti saya. Akan tetapi dalam kenyataannya, hingga tahun 2026 hak tersebut tetap belum dapat dirasakan sepenuhnya.

Pemilik perusahaan masih memiliki usaha usaha yang lain. Perusahaan masih berjalan meskipun telah mengalami pergantian kepengurusan. Upaya mendatangi para pemegang saham dan meminta pelaksanaan kewajiban terus dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Para penguasa merasa punya kekuasaan penuh dan bisa berbuat sesuka hati mereka tanpa memperdulikan apa yang mereka lakukan atau perbuat merugikan orang lain.

Di sinilah terlihat persoalan besar dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia: lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan. Banyak pekerja mampu memenangkan perkara secara hukum, tetapi gagal memperoleh haknya secara nyata karena proses eksekusi yang sulit, panjang, dan membutuhkan kekuatan ekonomi maupun pengetahuan hukum yang tidak sedikit ,dan tentu saja kekuasaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar buat saya. Apa arti kemenangan hukum jika keadilan tidak benar-benar dapat dirasakan? Bagi masyarakat kecil, kemenangan hukum yang tidak dapat dieksekusi ibarat kebebasan semu. Secara formal seseorang dinyatakan menang, tetapi dalam kenyataan hidupnya tetap terkungkung oleh ketidakberdayaan.

Keadaan tersebut dapat dianalogikan seperti seekor burung di dalam sangkar hidup, tetapi tidak benar-benar bebas. Atau kita dinyatakan merdeka namun kita tidak dapat menyuarakan KEMERDEKAAN!

Perspektif Socio-Legal Study: Hukum dan Ketimpangan Kekuasaan
Dalam perspektif socio-legal study, hukum tidak berdiri di ruang kosong. Hukum selalu dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kondisi ekonomi, dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Contoh kasus saya ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara pekerja dan pemilik modal. Perusahaan memiliki sumber daya, relasi, dan kemampuan bertahan lebih besar dibandingkan pekerja biasa. Sebaliknya, pekerja sering kali minim literasi hukum, tidak memahami prosedur hukum, tidak memiliki biaya pendampingan hukum, dan mudah mengalami kelelahan mental selama proses berlangsung.

Akibatnya, hukum sering kali hanya dapat diakses secara optimal oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan. Sementara masyarakat kecil harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk memperoleh hak yang sebenarnya telah dijamin oleh undang-undang.

Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah keadilan bukan hanya soal ada atau tidaknya aturan hukum, melainkan juga soal sejauh mana negara mampu memastikan hukum benar-benar terlaksana.

Mulai Belajar Hukum dari Ketidakadilan
Perjalanan panjang tersebut akhirnya menumbuhkan kesadaran baru bagi saya mengenai pentingnya memahami hukum. Sebagai orang awam yang sebelumnya minim literasi hukum, pengalaman menghadapi sistem hukum secara langsung menimbulkan pertanyaan mendalam tentang makna keadilan itu sendiri.

Dari pengalaman inilah muncul keinginan saya untuk mempelajari hukum lebih jauh. Bukan karena ingin menjadi ahli hukum, tetapi karena ingin memahami mengapa proses memperoleh keadilan bagi rakyat kecil terasa begitu sulit.

Perjalanan ini menunjukkan bahwa ketidakadilan sosial terkadang justru melahirkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ketika negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan yang efektif, kita sebagai masyarakat dipaksa belajar dan bertahan sendiri demi memperjuangkan haknya.

Kisah perjuangan ini bukan hanya cerita pribadi saya sebagai seorang pekerja melawan perusahaan. Namun lebih dari itu, kisah ini adalah gambaran nyata tentang wajah keadilan di Indonesia. Sebuah kenyataan bahwa kemenangan hukum belum tentu berarti kemenangan hidup.

Kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi dalam sistem penyelesaian hubungan industrial, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan. Negara tidak cukup hanya menghadirkan putusan hukum, tetapi juga harus memastikan bahwa putusan tersebut benar-benar dapat dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bagi para pekerja kecil yang minim pengetahuan hukum, perjuangan mencari keadilan sering kali membutuhkan pengorbanan besar: waktu, tenaga, pikiran, bahkan kesehatan mental.

Namun dari perjuangan itu juga lahir satu keyakinan penting bahwa keadilan tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan. Dan saya yakin selama masih ada orang-orang yang tidak menyerah memperjuangkan haknya, harapan terhadap keadilan akan tetap hidup.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google