Peran Wanita dalam Dunia Sepak Bola Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Hukum dan Gender merupakan bagian integral dari peminatan Hukum Masyarakat dan Pembangunan. Pelajaran ini menganalisis bagaimana konstruksi gender memengaruhi pembentukan hukum dan kebijakan, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mencapai kesetaraan gender di berbagai sektor kehidupan, termasuk olahraga.
Salah satu olahraganya adalah sepak bola. Dalam konteks ini, sepak bola menjadi studi kasus yang relevan. Sebab, sepak bola di Indonesia sering dianggap sebagai "dunianya laki-laki", di mana perempuan dianggap tidak penting atau "sebelah mata" atau bahkan tabu untuk sebagian pihak.
Padahal, prestasi Timnas Putri Indonesia (Garuda Pertiwi) menunjukkan potensi nyata. Artikel ini saya buat untuk membahas diskriminasi gender dalam sepak bola Indonesia, prestasi yang diraih, serta perspektif hukum dan kebijakan.
Diskriminasi Gender: Wanita "Tidak Penting" di Dunia Sepak Bola
Sepak bola Indonesia masih sarat stigma maskulin. Perempuan yang terlibat baik sebagai pemain, suporter, maupun pelaku di balik layer sering mengalami diskriminasi. Media melaporkan berbagai bentuknya:
Diskriminasi terhadap pemain antara lain kurangnya fasilitas, anggaran, dan kesempatan kompetisi seperti tim laki-laki yang sering kali secara berkala mengadakan pertandingan. Sementara diskriminasi terhadap suporter perempuan di antaranya banyak netizen dan suporter pria menghina fans perempuan dengan tuduhan "ikut-ikutan" atau "tidak paham bola". PSSI pernah mengeluarkan pernyataan tegas agar tidak ada diskriminasi gender terhadap fans perempuan timnas.
Dari sisi stigma sosial, sepak bola perempuan dianggap "tabu" atau kurang "feminin", sehingga pembinaan di tingkat akar rumput terhambat. Studi akademik menyebutkan adanya manipulasi peran sosial di klub dan pola manajemen yang diskriminatif.
Akibatnya, banyak pemain Timnas Putri yang hijrah ke luar negeri untuk mendapatkan kesempatan bermain rutin, atau bahkan lebih parahnya lagi bagaikan bunga yang belum berkembang namun sudah layu terlebih dahulu, mereka tidak mau lagi melanjutkan latihan untuk mengasah keahliannya karena menurut mereka jalan sudah buntu.
Hal ini mencerminkan kegagalan kebijakan dalam mewujudkan kesetaraan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Pasal 6), yang menegaskan tidak boleh ada diskriminasi gender dalam olahraga.
Prestasi Nyata Sepak Bola Wanita Indonesia yang Sering Terabaikan
Meski sering dianggap "tidak penting", data dari berbagai media menunjukkan hasil konkret dan nyata:
Juara Piala AFF Wanita 2024: Garuda Pertiwi mencetak sejarah dengan mengalahkan Kamboja 3-1 di final (5 Desember 2024). Ini trofi pertama sepanjang sejarah Timnas Putri Indonesia. Tim juga mencatat rekor "gila" sepanjang turnamen.
Perkembangan lain: Tim U-16 Putri meraih peringkat keempat di turnamen internasional (2025). Beberapa pemain naturalisasi dari Belanda telah resmi memperkuat tim tersebut.
Prestasi ini membuktikan bahwa dengan dukungan minimal pun, atlet perempuan mampu bersaing di level ASEAN. Namun, media arus utama lebih sering memberitakan sepak bola pria, sehingga capaian wanita kurang mendapat sorotan.
Tantangan Kebijakan: Liga 1 Putri Vakum dan Janji PSSI
Salah satu masalah utama adalah ketidakpastian kompetisi domestik: Liga 1 Putri terakhir digelar tahun 2019 di mana Persib Putri tampil sebagai juara. Itu artinya kompetisi tersebut sudah lebih dari enam tahun vakum hingga 2026.
PSSI di bawah Erick Thohir berjanji menggelar pramusim tahun 2026 dan Liga 1 Putri resmi mulai 2027, dengan target 6-8 klub (tanpa degradasi). Pemain timnas akan disebar agar kompetitif.
Keterlambatan ini dikritik keras oleh mantan pemain. Tanpa liga rutin, pembinaan talenta terhambat dan prestasi sulit berkelanjutan.
Analisis dari Perspektif Hukum dan Gender
Kita diajarkan untuk menganalisis:
1. Konstruksi gender dalam hukum → Sepak bola sebagai "ruang maskulin" yang dibangun secara sosial, bukan biologis.
2. Kebijakan publik dan kesetaraan → UU SKN 2005 dan ratifikasi CEDAW (UU No. 7/1984) mewajibkan negara menghapus diskriminasi. Namun, implementasi PSSI sebagai induk organisasi masih lemah.
3. Perencanaan pembangunan dan kebijakan hukum (mata kuliah terkait di peminatan yang sama) → Diperlukan kebijakan afirmatif seperti alokasi anggaran khusus, kuota liga, dan perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender di stadion.
Kasus sepak bola wanita menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan yang "netral gender" justru memperkuat ketidaksetaraan (substantive equality versus formal equality).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Wanita di dunia sepak bola Indonesia bukanlah "tidak penting". Prestasi Piala AFF 2024 membuktikan sebaliknya. Namun, diskriminasi struktural, tidak adanya data yang akurat tentang para pemain Wanita dan kebijakan yang lambat menunjukkan perlunya reformasi hukum dan kebijakan yang lebih progresif sesuai semangat hukum dan gender.
Berikut rekomendasi penulis terkait hal ini:
• PSSI merealisasikan Liga 1 Putri 2027 dengan anggaran setara dengan Liga 1 pria.
• Pemerintah (Kemenpora dan KemenPPPA) mengintegrasikan gender mainstreaming dalam kebijakan olahraga.
• Pemerintah memberikan fasilitas kejuaraan atau turnamen, agar atlet sepak bola wanita terus berkembang.
• Memiliki sistem kepemilikan data para pemain sepak bola wanita di seluruh Indonesia.
Dengan pendekatan interdisipliner , kesetaraan gender di sepak bola bukan lagi mimpi, melainkan kewajiban hukum dan moral.
(miq/miq)