Antara KTP & Pajak Kendaraan: Sengkarut Kebijakan yang tak Pernah Usai

Kurniawan Budi Irianto,  CNBC Indonesia
15 April 2026 14:38
Kurniawan Budi Irianto
Kurniawan Budi Irianto
Kurniawan Budi Irianto, Pejabat pengawas pada Kementerian Keuangan. Menulis untuk mengisi waktu luang. Opini yang disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat resmi dari tempat penulis bekerja... Selengkapnya
Suasana kepadatan kendaraan bermotor roda dua dan empat di DI Panjaitan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi kendaraan bermotor roda dua dan empat di Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia adalah contoh nyata bagaimana sebuah kebijakan yang melibatkan banyak institusi justru tersandera oleh fragmentasi kewenangan. Di tengah kemajuan layanan digital, di saat berbagai kewajiban publik dapat diselesaikan secara daring, masih terdapat layanan layanan publik yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

Pembayaran pajak kendaraan masih menyisakan persoalan mendasar, yaitu ketidaksinkronan identitas antara pemilik kendaraan dan pihak yang membayar pajak. Ironisnya, kondisi ini dialami oleh jutaan kendaraan bekas di Indonesia setiap tahunnya.

Masalah ini tampak sederhana, tetapi berdampak luas. Pada praktiknya, wajib pajak sering kali tetap diminta menghadirkan KTP pemilik pertama, terutama untuk kendaraan bekas. Di sinilah kemudahan layanan yang dijanjikan berubah menjadi beban administratif.

Seringkali perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor terjadi tanpa adanya perubahan administrasi. Alasannya jelas, adanya tambahan biaya dan waktu dalam proses balik nama. Artinya persoalan ini bukan soal teknologi, melainkan desain kebijakan yang belum terintegrasi.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sejumlah wilayah dengan populasi kendaraan bermotor yang padat, kontribusinya bisa melampaui 30 persen dari PAD. Ketergantungan ini membuat sektor pajak kendaraan menjadi "too important to fail" bagi keuangan daerah.

Di era pengurangan transfer ke daerah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah cenderung mengandalkan intensifikasi pajak kendaraan untuk menjaga kesehatan fiskal pada APBD masing-masing. Semakin longgar aturan, maka akan semakin tinggi potensi penerimaan, tetapi berkorelasi dengan semakin jauhnya dari aspek ketertiban administrasi.

Hanya saja upaya tersebut tidak selalu berjalan mulus. Terjadi benturan kepentingan saat pemungutan pajak ketika nama pemilik kendaraan tidak sesuai dengan nama yang tercantum di dalam BPKB dan STNK.

Dampaknya pemerintah daerah dihadapkan pada dilema antara menjaga kepatuhan administratif dan mengamankan penerimaan. Tidak sedikit yang kemudian mengambil jalan pintas dengan membolehkan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik awal. Sayangnya pendekatan ini hanya menyelesaikan gejala, bukan akar persoalan.

Jika ditarik lebih dalam, sengkarut ini sesungguhnya lahir dari perbedaan perspektif tiga aktor utama. Pemerintah daerah berfokus pada optimalisasi penerimaan pajak yaitu selama pajak masuk ke kas daerah, persoalan identitas bukan isu utama.

Wajib pajak menginginkan proses yang sederhana, cepat, dan bisa diakses secara digital tanpa hambatan administratif. Sementara itu, kepolisian memiliki kepentingan yang berbeda yakni menjaga legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari penerbitan BPKB dan STNK.

Dalam perspektif kepolisian, perbedaan identitas bukan sekadar masalah administratif, melainkan objek PNBP. Maka solusi yang ditawarkan cenderung normatif, yaitu proses balik nama kendaraan bermotor. Di sinilah konflik kepentingan menjadi nyata tatkala dorongan simplifikasi layanan bertabrakan dengan kebutuhan menjaga legalitas dan penerimaan negara.

Persoalan ini semakin kompleks karena desain kebijakan yang terfragmentasi. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan BBNKB. Namun proses balik nama tidak pernah benar-benar gratis. Biaya PNBP untuk penerbitan STNK dan BPKB tetap harus dibayarkan karena berada di bawah kewenangan pusat melalui kepolisian. Artinya insentif daerah tidak sepenuhnya menghilangkan beban masyarakat.

Di saat yang sama, Indonesia telah memasuki era identitas tunggal melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara logika kebijakan, sistem pengelolaan kendaraan seharusnya ikut bertransformasi mengikuti basis ini. Namun praktik yang ada masih mempertahankan pendekatan lama yang mengaitkan kepemilikan kendaraan dengan domisili administratif. Secara konsep, ini adalah fondasi integrasi data. Tetapi implementasinya belum sepenuhnya mengikuti arah tersebut.

Pendekatan ini semakin tidak relevan di tengah mobilitas masyarakat yang kian tinggi. Generasi produktif saat ini tidak lagi terikat pada satu wilayah, mereka hidup secara nomaden. Banyak individu bekerja di wilayah yang berbeda tanpa memindahkan alamat KTP, baik karena pertimbangan administratif maupun ekonomi.

Seorang pekerja di Jakarta misalnya, belum tentu mau memindahkan KTP dari daerah asalnya. Kenyataan ini menyiratkan bahwa kewajiban mendaftarkan kendaraan sesuai domisili menjadi tidak adaptif terhadap realitas sosial.

Ke depan, tantangan ini akan semakin terasa dengan hadirnya integrasi data perpajakan melalui sistem seperti Coretax. Pendekatan perpajakan modern tidak lagi semata berbasis penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan pola konsumsi dan kepemilikan aset.

Data kendaraan bermotor (jika terintegrasi berbasis NIK) dapat menjadi instrumen penting untuk memetakan profil ekonomi wajib pajak secara lebih akurat. Dalam bahasa sederhana, negara mulai melihat apa yang dimiliki dan dibelanjakan, bukan hanya apa yang dilaporkan.

Jika dahulu tiap individu memungkinkan untuk memiliki lebih dari satu KTP, maka saat ini hal tersebut menjadi mustahil dilakukan. Belum tuntasnya persoalan terkait kepemilikan kendaraan menjadi peluang terjadinya penyembunyian harta melalui penggunaan nama orang lain dalam pendaftaran kendaraan bermotor. Hal ini menjadi celah yang harus segera disikapi oleh pemerintah. Jika dibiarkan, celah ini berpotensi menggerus basis pajak secara luas.

Sayangnya selama pengelolaan kendaraan masih terfragmentasi oleh batas administratif dan kewenangan institusional, potensi integrasi tersebut sulit diwujudkan. Kebijakan "by pass" di tingkat daerah hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah.

Oleh karenanya diperlukan langkah yang lebih fundamental berupa harmonisasi kebijakan lintas institusi. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian perlu duduk bersama untuk merumuskan desain kebijakan yang tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga adil secara fiskal. Tanpa koordinasi lintas institusi, reformasi kebijakan akan berjalan parsial dan tidak efektif.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah reformulasi proses balik nama. Prosedur yang ada perlu disederhanakan, bahkan jika memungkinkan digratiskan untuk komponen tertentu seperti PNBP atas STNK dan BPKB. Tetapi kebijakan ini harus diimbangi dengan pencarian sumber penerimaan alternatif bagi kepolisian agar tidak mengganggu pembiayaan operasional. Setiap penyederhanaan biaya harus diimbangi dengan desain ulang sumber penerimaan.

Sebagai konsekuensi maka integrasi kepemilikan kendaraan berbasis NIK menjadi langkah yang tidak terelakkan. Dengan sistem ini, identitas pemilik kendaraan dapat ditelusuri secara nasional tanpa terikat pada batas wilayah administratif. Hal ini tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga mendukung sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. İntegrasi tersebut juga meminimalkan praktik "titip nama" dalam kepemilikan kendaraan.

Sebagai titik temu atas realitas mobilitas masyarakat, pemerintah dapat mengembangkan skema kepemilikan kendaraan antar wilayah domisili. Dalam skema ini, individu tetap dapat memiliki kendaraan di luar wilayah KTP dengan konsekuensi adanya biaya tambahan sebagai bentuk kompensasi layanan lintas wilayah.

Biaya tambahan tersebut dapat menjadi substitusi penerimaan untuk menggantikan potensi hilangnya PNBP dari penerbitan STNK dan BPKB. Sementara itu, pajak kendaraan dapat dibagi antara daerah domisili pemilik dan daerah operasional kendaraan. Melalui skema ini, kepentingan pemerintah daerah, kepolisian, dan wajib pajak dapat diakomodasi secara lebih seimbang.

Di sisi lain, potensi penerimaan juga dapat diperkuat melalui optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak kendaraan. Denda keterlambatan bisa menjadi sumber penerimaan alternatif yang signifikan dengan melibatkan peran aktif pihak kepolisian. Tentunya dengan adanya distribusi pengelolaan denda yang terpungut bagi pihak kepolisian yang terlibat dalam penindakan, terlepas di mana kendaraan tersebut dilakukan penindakan.

Akhirnya sengkarut pajak kendaraan bermotor bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari kebijakan yang belum terintegrasi. Selama pendekatan yang digunakan masih berbasis fragmentasi kewenangan dan batas administratif yang kaku, maka masalah serupa akan terus berulang.

Di tengah era digital dan mobilitas tinggi, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar penyederhanaan prosedur, melainkan perubahan paradigma. Dari sistem yang sebelumnya terkotak-kotak menuju sistem yang terintegrasi, adaptif, dan berbasis identitas tunggal.

Tanpa adanya hal tersebut, masyarakat akan terus dihadapkan pada ironi yang sama yaitu kewajiban yang seharusnya mudah tetapi tetap terasa rumit. Pertanyaannya bukan lagi apakah sistem ini perlu diubah, tetapi seberapa lama kita akan menunda perubahan itu.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google