Airbus, Boeing, dan Penerapan Robust Compliance di Indonesia
Pergantian pemerintahan di Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024 melahirkan berbagai kebijakan baru yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya, suatu hal yang wajar sekaligus merupakan tantangan bagi para pelaku usaha guna menyesuaikan diri.
Begitu pula dalam bidang pertahanan, khususnya perdagangan pertahanan, di mana kebijakan modernisasi kekuatan melalui pengadaan memiliki karakter baru, yaitu ketidakpastian. Ketidakpastian dicerminkan oleh sifat perencanaan akuisisi dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus 2025-2029 yang dapat berubah setiap saat sesuai dengan selera pengambil keputusan.
Hal demikian sekaligus merupakan cermin bahwa proses perencanaan matang yang melibatkan aspirasi calon pengguna akhir tidak terjadi, sehingga apakah peralatan pertahanan yang dibeli oleh Kementerian Pertahanan sesuai dengan kebutuhan matra TNI adalah sebuah perjudian.
Dalam perniagaan pertahanan, ketidakpastian pasar ialah salah satu hal yang tidak disukai oleh para usahawan sebab mereka harus memproyeksi pendapatan dan laba yang akan diraih dalam suatu kerangka waktu yang sudah ditentukan. Apalagi bagi maskapai pertahanan yang telah terdaftar di bursa efek, mereka harus memastikan dapat membagikan dividen kepada para pemegang saham setiap tahun agar saham mereka tetap menjadi favorit para investor di pasar saham.
Suka atau tidak, perang seperti yang terjadi di Ukraina dan Asia Barat Daya memberikan daya tarik kepada pemodal di bursa saham untuk membeli stok para pelaku usaha di sektor pertahanan. Kondisi demikian berlaku bagi firma-firma pertahanan asing, akan tetapi tidak berlaku bagi perusahaan-perusahaan pertahanan Indonesia sebab mereka tidak ada yang layak untuk terdaftar di pasar modal.
Berbekal kuota Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar US$ 28 miliar, Indonesia sesungguhnya merupakan pasar yang menarik bagi pabrik-pabrik pertahanan dunia. Sejumlah pemain global seperti Dassault Aviation, Naval Group, Leonardo, Fincantieri, Airbus, MBDA, RTX, Lockheed Martin dan Boeing menilai Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan di negara-negara berkembang.
Pabrikan mana yang tidak tergiur dengan peruntungan yang didapatkan oleh Dassault Aviation di pasar negeri ini senilai € 8 miliar. Amat disayangkan minat besar para pabrikan internasional tersebut tidak diikuti dengan pemberian kepastian oleh Indonesia.
Termasuk keterbukaan rencana akuisisi sistem senjata sampai akhir dekade ini. Sehingga bukan suatu hal yang mengejutkan bila kini ada produsen peralatan perang yang produknya mau tidak mau harus dibeli oleh Indonesia bersikap pasif saja dan tidak aktif dalam melakukan kampanye pemasaran.
Airbus dan Boeing tercatat sebagai dunia raksasa industri pertahanan dan dirgantara global sebenarnya mempunyai peluang pasar di Indonesia sampai tahun 2030 mengingat portofolio produk mereka yang sangat terspesialisasi. Namun demikian, kondisi pasar pertahanan Indonesia hingga dasawarsa ini berakhir nampaknya tidak bersahabat bagi produsen asal Eropa dan Amerika Serikat tersebut.
Selain ketidakpastian dalam perencanaan belanja pertahanan, mengapa situasi pasar pertahanan Indonesia dinilai tidak bersahabat untuk Airbus dan Boeing? Apakah karena kondisi fiskal Indonesia yang oleh sejumlah pihak dinilai menghadapi tekanan berat pasca perang Iran melawan Amerika Serikat dan Israel?
Memperhatikan secara seksama terhadap apa yang terjadi di pasar pertahanan Indonesia saat ini, Airbus dan Boeing menghadapi tantangan yang berbeda bagi produk-produk pertahanan dan dirgantara mereka. Airbus memiliki peluang untuk mengekspor pesawat tanker merangkap angkut A330 MRTT dan mendapatkan pesanan lanjutan bagi pesawat angkut A400M.
F-15EX ialah kesempatan tunggal yang dipunyai oleh Boeing di pasar pertahanan Indonesia, sebab portofolio lain seperti CH-47, P-8 dan satelit pertahanan masih jauh api dari panggang. Lalu apa tantangan yang dihadapi oleh pembuat A350 dan B787 dalam upaya meraih cuan dari alokasi PLN sebesar US$ 28 miliar?
Tantangan yang dihadapi oleh Airbus dalam urusan memasok peralatan perang ke Indonesia adalah mengenai compliance dalam melaksanakan usaha. Penerapan robust compliance oleh pabrikan multinasional Eropa tersebut dalam implementasi kontrak dua A400M kurang populer di Indonesia, padahal Indonesia adalah salah negara yang menjadi latar belakang mengapa sejak pertengahan dekade lalu Airbus mengadopsi kebijakan demikian.
Bagi kalangan yang tidak mengetahui latar belakang kebijakan robust compliance, kasus pengadaan 55 A330 dan A320 oleh Garuda Indonesia Group yang melibatkan Airbus dan Rolls-Royce sehingga dua firma terakhir dikenai denda oleh UK Serious Fraud Office dan US Department of Justice ialah pemicu penerapan robust compliance oleh Airbus.
Yang menjadi masalah adalah iklim perniagaan pertahanan di Indonesia tidak bersahabat dengan kebijakan yang dianut oleh produsen yang merupakan penerus dari beberapa pabrik pesawat terbang dari Prancis, Jerman dan Spanyol itu. Bukan hal yang mengejutkan bila sekarang rencana penambahan A400M masih tidak jelas, sementara agenda akuisisi A330 MRTT yang telah diharapkan oleh TNI Angkatan Udara sejak 2019 nampaknya menguap.
Alih-alih membangun kemampuan pengisian bahan bakar di udara dengan A330 MRTT yang bisa menerapkan metode hose and drogue dan boom, Kementerian Pertahanan malah memberikan kontrak kepada perusahaan makelar agar mendatangkan pesawat tanker Ilyushin Il-78 dari Rusia yang ironisnya diberi nama program MRTT oleh Indonesia.
Il-78 bukan pesawat tanker yang mempunyai kemampuan pengisian bahan bakar di udara dengan metode boom, selain tantangan besar di bidang teknis yang akan dihadapi oleh TNI Angkatan Udara andaikata mengoperasikan wahana terbang tersebut. Terdapat dugaan kuat mengapa Indonesia tidak melakukan akuisisi A330 MRTT pada kurun 2025-2029 disebabkan oleh aplikasi kebijakan robust compliance oleh Airbus.
Mengenai Boeing, rencana ekspor F-15EX berada di luar kendali perseroan mengingat jet tempur bermesin ganda tersebut berada cakupan peralatan pertahanan yang hanya boleh dijual ke luar negeri melalui skema Foreign Military Sales (FMS) di bawah Departemen Pertahanan Amerika Serikat.
Persoalan harga dan hal-hal lain yang bersifat non teknis menjadi ranah Pentagon, di mana Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang langsung melaksanakan perundingan dengan Kementerian Pertahanan Indonesia.
Kerangka FMS bukan suatu hal yang populer di Indonesia karena skema itu juga menerapkan robust compliance dalam pelaksanaan kontrak. Pada sisi lain, Indonesia tidak bisa memberikan kepastian secara tidak langsung kepada Boeing dengan alasan klise seperti persoalan anggaran, padahal isu anggaran sebenarnya lebih mudah diputuskan mengingat pengambilan keputusan akhir dalam program pengadaan sistem senjata dipusatkan di satu tempat saja.
Berbeda dengan Airbus yang masih dapat melaksanakan lobi dan kampanye pemasaran kepada pengambil keputusan di Indonesia secara langsung, Boeing tidak memiliki kesempatan demikian karena urusan tersebut sepenuhnya dipegang oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat melalui US Military Group, Jakarta.
Seperti sudah ditunjukkan oleh Boeing pada periode 2024-2025, hal yang dapat dilaksanakan oleh firma itu di Indonesia adalah kampanye pemasaran kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan akuisisi peralatan pertahanan.
(miq/miq) Add
source on Google