Harga Minyak Naik, APBN Tertekan: Urgensi RI Butuh Cadangan Strategis
Lonjakan harga minyak dunia bukan sekadar isu pasar global-bagi Indonesia, ia langsung menjelma menjadi tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Setiap kenaikan harga minyak memperlebar beban subsidi dan kompensasi energi, sering kali jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan negara
menyesuaikan penerimaan. Ketika harga melonjak tajam, ruang fiskal pun menyempit dalam waktu singkat.
Apa yang terjadi di Selat Hormuz sejak awal Maret 2026 menunjukkan betapa cepat tekanan itu bisa muncul. Setelah serangan udara Amerika Serikat dan Israel ke
fasilitas militer Iran, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) menutup jalur perairan yang mengalirkan hampir 20 persen pasokan minyak dunia.
Lebih dari 150 kapal tanker tertahan, sementara Irak memangkas ekspor dari Basra hingga sekitar 70 persen. Dalam hitungan minggu, harga minyak Brent melonjak menembus US$100 per barel dan mencapai puncak US$119,5 per barel pada 9 Maret 2026-kenaikan hampir 45 persen hanya dalam satu bulan.
Bagi negara yang memiliki bantalan kebijakan, gejolak ini dapat diredam. Namun bagi Indonesia, yang belum memiliki cadangan minyak strategis, lonjakan tersebut
dengan cepat diterjemahkan menjadi tekanan fiskal yang nyata.
Tekanan Fiskal yang Tidak Terhindarkan
Dampak lonjakan harga minyak tidak berhenti pada pasar energi, tetapi langsung merembet ke struktur APBN. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP)
membawa konsekuensi fiskal yang signifikan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa setiap kenaikan US$1 ICP berpotensi menambah belanja negara sekitar Rp10,3 triliun, sementara tambahan penerimaan dari PNBP migas hanya sekitar Rp3,6 triliun. Artinya, terdapat tambahan defisit bersih sekitar Rp6,7 triliun untuk setiap US$1 kenaikan harga minyak.
Dengan asumsi APBN 2026 disusun pada ICP US$70 per barel, lonjakan harga ke US$100 saja sudah berarti tekanan tambahan sekitar Rp200 triliun. Pada puncak
krisis US$119,5 per barel, estimasi tambahan defisit mendekati Rp332 triliun-sekitar 84 persen dari total anggaran subsidi dan kompensasi energi APBN 2025
yang mencapai Rp394,3 triliun.
Angka ini belum memperhitungkan dampak lanjutan seperti pelemahan rupiah, kenaikan biaya logistik, serta migrasi konsumsi ke BBM bersubsidi yang dapat memperbesar tekanan fiskal secara berlipat.
Memang, skenario seperti ini tidak terjadi setiap saat. Namun ketika probabilitasnya rendah tetapi dampaknya sangat besar, kerugian yang diharapkan tetap signifikan.
Satu episode krisis saja dapat menghapus ruang fiskal yang dibangun selama bertahun-tahun.
Cadangan Strategis: Game Changer dalam Krisis Energi
Di tengah krisis, negara-negara yang memiliki Strategic Petroleum Reserve (SPR) menunjukkan kemampuan meredam gejolak secara cepat. Amerika Serikat,
bersama negara anggota International Energy Agency (IEA), melepas cadangan strategis dalam jumlah besar ke pasar. Langkah ini tidak hanya menambah pasokan
fisik, tetapi juga mengubah ekspektasi pasar-menekan harga dalam waktu singkat.
SPR dalam konteks ini bukan sekadar cadangan darurat, melainkan instrumen intervensi aktif. Dengan desain yang tepat, cadangan ini dapat dikelola secara kontra-siklus: diisi saat harga rendah dan dilepas saat harga tinggi. Bahkan, dalam skema tertentu, mekanisme ini dapat menghasilkan nilai tambah fiskal, bukan sekadar mengurangi kerugian.
Biaya Terlihat Mahal
Argumen yang paling sering muncul terhadap pembangunan cadangan strategis adalah biaya. Studi Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA)
memperkirakan kebutuhan investasi untuk cadangan setara 90 hari impor berada di kisaran US$20 miliar atau sekitar Rp320 triliun, dengan biaya sekitar US$7,9-8,2
per barel.
Melalui skema portofolio campuran-yang menggabungkan pembangunan nasional dengan joint stockpiling dan mekanisme ticket stock-kebutuhan investasi ini dapat ditekan menjadi sekitar Rp 288 triliun hingga Rp 304 triliun.
Namun angka ini perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Satu episode krisis seperti yang terjadi saat ini saja berpotensi menambah defisit hingga Rp332 triliun.
Dengan kata lain, biaya investasi yang bersifat jangka panjang dapat setara-bahkan lebih kecil-dibandingkan kerugian dari satu kejadian krisis.
Tentu, tantangan implementasi tetap ada: kebutuhan pembiayaan awal, risiko tata kelola, serta keterbatasan infrastruktur. Namun risiko tersebut bersifat dapat dikelola. Sebaliknya, ketiadaan cadangan strategis menciptakan kerentanan sistemik yang langsung berdampak pada stabilitas fiskal.
Dari Urgensi ke Keputusan
Pelajaran dari krisis ini seharusnya mengakhiri perdebatan tentang perlu tidaknya Indonesia memiliki cadangan minyak strategis. Fokus kebijakan perlu bergeser pada
desain dan eksekusi. Tiga langkah menjadi mendesak.
Pertama, menetapkan target cadangan strategis nasional secara bertahap-misalnya 45 hari dalam tiga tahun menuju 90 hari-yang diikat dalam kerangka legislasi. Kedua, merancang mekanisme pengisian dan pelepasan berbasis siklus harga agar cadangan tidak menjadi aset pasif. Ketiga, memperluas kerja sama dengan negara eksportir melalui skema joint stockpiling untuk menekan kebutuhan investasi awal.
Sejak tahun 2004, Indonesia telah menjadi negara pengimpor minyak bersih. Namun, arsitektur kebijakan ketahanan energi belum sepenuhnya mencerminkan realitas
tersebut. Dalam dunia yang semakin tidak pasti, ketergantungan tanpa bantalan strategis adalah risiko yang mahal.
Krisis Hormuz hari ini memberikan sesuatu yang jarang: bukti empiris, momentum politik, dan peringatan yang sangat jelas. Pertanyaannya bukan lagi apakah
Indonesia membutuhkan cadangan strategis, melainkan apakah kita siap menanggung biaya yang jauh lebih besar setiap kali krisis berikutnya datang.
(miq/miq) Add
source on Google