Pembangunan Kekuatan Pertahanan 2025-2044: Kualitas atau Kuantitas?
Kegiatan pembangunan kekuatan pertahanan jangka panjang 2025-2044 diawali dengan masa yang penuh tantangan karena situasi geopolitik dunia berikut implikasi yang terjadi tidak bersahabat dengan Indonesia dari sisi ekonomi. Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan belanja pertahanan, di mana sektor pertahanan termasuk salah satu program prioritas, dihadapkan pada makin terbatasnya ruang fiskal akibat faktor dalam negeri dan luar negeri.
Penurunan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif oleh Moody's Ratings dan Fitch Ratings, begitu pula dampak ekonomi perang Iran melawan Amerika Serikat dan Israel, membuat pengelolaan fiskal terkait belanja pertahanan makin penuh tantangan. Padahal belanja pertahanan untuk modernisasi kekuatan masih mengandalkan pada Pinjaman Luar Negeri (PLN) karena kapasitas Rupiah Murni guna membiayai aktivitas demikian sangat terbatas.
Persoalan pendanaan selalu menjadi isu klasik dalam program pembangunan kekuatan pertahanan di Indonesia sejak republik ini berdiri. Pascatahun 1998, modernisasi yang dilakukan secara signifikan terjadi pada periode Minimum Essential Force (MEF) 2010-2014 dengan modal PLN US$6,55 miliar, di mana terjadi lompatan signifikan dalam modernisasi kekuatan pertahanan dengan beberapa kegiatan pengadaan peralatan pertahanan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Lompatan signifikan demikian kembali dilanjutkan pada periode MEF 2020-2024 ketika alokasi PLN meningkat tajam menjadi US$34,7 miliar. Namun amat disayangkan bahwa terdapat sejumlah aktivitas akuisisi sistem senjata pada kurun waktu tersebut yang dinilai tidak tepat sasaran atau tidak signifikan dalam hal meningkatkan kualitas kemampuan pertahanan.
Sebagai bagian dari pembangunan kekuatan pertahanan jangka panjang 2025-2044, fase pertama Optimum Essential Force (OEF) sejauh ini mendapatkan kuota PLN sebesar US$28 miliar. Belum diketahui berapa jatah PLN bagi OEF tahap kedua dan ketiga, di mana hal demikian akan ditentukan oleh pemerintahan-pemerintahan berikutnya berdasarkan kondisi yang dihadapi nanti.
Bila memperhatikan secara seksama target kuantitas peralatan pertahanan yang ingin dicapai pada 2044, tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa sasaran tersebut cukup ambisius. Akan tetapi jika berkaca pada program pembangunan kekuatan pertahanan jangka panjang 2010-2024, selalu tercipta jurang pemisah antara ambisi yang hendak dicapai dengan kemampuan realisasi program, di mana hal yang terakhir dipengaruhi oleh sejumlah faktor domestik dan internasional.
Sebagai ilustrasi, TNI Angkatan Darat antara lain direncanakan mempunyai 5.734 kendaraan tempur lapis baja dan tank, begitu pula dengan target jumlah rudal/meriam arhanud yang berjumlah 1.245 unit.
Sebanyak 294 buah kapal perang diproyeksikan akan dimiliki oleh TNI Angkatan Laut, selain material tempur Marinir sebanyak 490 unit dan 227 buah pesawat udara. Aset TNI Angkatan Udara di antaranya terdiri atas 460 buah pesawat dan 59 radar pertahanan udara. Terkait dengan sasaran kuantitas yang hendak dicapai pada 2044, terdapat sejumlah pertanyaan yang muncul di luar aspek ekonomi/fiskal.
Pertama, apakah kuantitas peralatan perang berbanding lurus dengan kualitas yang dipunyai? Mengacu pada apa yang terjadi di era MEF 2010-2024, pengadaan sistem senjata seringkali lebih menekankan pada kuantitas daripada kualitas.
Hal ini bukan saja terkait dengan pembelian beberapa peralatan pertahanan yang dipertanyakan dari aspek teknis (kemampuan), namun juga impor sistem senjata yang sebenarnya merupakan wahana atau barang yang bagus tetapi tidak disertai dengan paket Integrated Logistic System (ILS) dan munisi dan rudal dalam jumlah yang memadai. Sehingga muncul sindiran bahwa peralatan perang yang dibeli hanya bermanfaat bagi kegiatan seremonial saja dan sebaliknya diragukan untuk dioperasikan bagi kepentingan tempur.
Kedua, usia wahana yang tercantum dalam sasaran pencapaian pada 2044. Apakah target pencapaian kuantitas wahana akan memaksa pengambil keputusan untuk terus menggunakan wahana yang telah dibeli antara 1960-an hingga 1990-an?
Terdapat kecurigaan bahwa demi mengejar pencapaian kuantitas pada 2044, maka wahana yang didatangkan pada era 1960-an sampai 1990-an akan dipertahankan sebagai aset hingga 2044. Sebagai contoh ialah target 5.734 kendaraan tempur lapis baja dan tank bagi TNI Angkatan Darat, apakah AMX-13 termasuk dalam angka tersebut?
Ketiga, rincian tipe wahana atau sistem senjata. Meskipun terdapat penyebutan nama wahana atau sistem senjata yang akan dicapai pada 2044, namun pada beberapa wahana dibutuhkan rincian yang lebih detail agar diperoleh gambaran jelas menyangkut perkara kualitas atau kuantitas.
Sebagai contoh, dengan target 240 unit kapal perang pada 2044, berapa sebenarnya jumlah kapal kombatan utama (fregat) dan kapal selam? Begitu juga dengan proyeksi 460 buah pesawat untuk TNI Angkatan Udara, dibutuhkan detail mengenai jenis wahana udara yang akan dimiliki, seperti pesawat tempur, pesawat angkut, pesawat tanker, pesawat AEW&C, helikopter angkut dan lain-lain.
Perkara kuantitas yang saat ini lebih diutamakan dibandingkan dengan kualitas peralatan pertahanan menunjukkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam 25 tahun terakhir terkait kemampuan pertahanan Indonesia. Adalah suatu fakta yang tidak dapat dibantah dalam 25 tahun belakangan terdapat sejumlah program akuisisi sistem senjata yang signifikan bagi Indonesia, namun amat disayangkan pembelian itu tidak diikuti dengan upaya menjaga kualitas peralatan perang yang diimpor.
Cakupan menjaga kualitas merupakan perpaduan antara melengkapi ILS, menjaga ketersediaan stok munisi dan rudal dan melaksanakan peningkatan kemampuan (upgrade) secara regular setiap 10 tahun. Sebagai gambaran, kualitas armada F-16 Indonesia, baik yang didatangkan di masa Orde Baru maupun di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selalu tertinggal dengan jet tempur serupa yang dioperasikan oleh Singapura.
Berdasarkan pada salah satu dokumen tentang kebijakan pertahanan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dinyatakan bahwa "peningkatan kualitas dan kuantitas alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) menjadi fondasi dasar pada kebijakan pembangunan Postur Pertahanan Negara".
Hanya saja tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana memenuhi "peningkatan kualitas" sistem senjata yang sudah dimiliki maupun akan dibeli. Selama era 2020-2024, tradisi lama yaitu pemisahan paket akuisisi wahana tempur dengan amunisi dan rudal masih terus dilestarikan meskipun di awal periode tersebut sempat ada pernyataan dari petinggi Kementerian Pertahanan tentang rencana menghentikan pengadaan peralatan pertahanan yang bersifat parsial.
Berdasarkan contoh impor Rafale dan fregat PPA, kebiasaan lama, yakni pemisahan paket pengadaan wahana tempur dan munisi dan rudal masih dilanjutkan sehingga masih ada jurang antara aspirasi dan fakta empiris di lapangan.
(miq/miq) Add
source on Google