Coretax DJP: Antara Harapan Modernisasi dan Tantangan Implementasi

Zody Hirkuto CNBC Indonesia
Kamis, 26/03/2026 10:17 WIB
Zody Hirkuto
Zody Hirkuto
Zody Hirkuto adalah seorang Pegawai Tugas Belajar dari Direktorat Jenderal Pajak. Zody terdaftar sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil di Kem... Selengkapnya
Foto: Logo Coretax. (Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan)

Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), coretax merupakan sistem administrasi layanan yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Pembangunan coretax sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.


Proyek ini bertujuan untuk melakukan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf), sekaligus melakukan pembenahan basis data perpajakan secara menyeluruh.

Tujuan utama dari pembangunan coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang selama ini dinilai terfragmentasi. Coretax hadir sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan. Dengan integrasi ini, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi, transparansi, serta kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Foto: Tampilan laman landas Coretax DJP. (Dokumentasi www.pajak.go.id)



Pada dasarnya, pembangunan coretax membawa sejumlah keuntungan strategis. Pertama, integrasi data yang lebih baik memungkinkan otoritas pajak memiliki basis data yang lebih akurat dan bersifat real-time. Hal ini penting untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven policy) serta meningkatkan kemampuan pengawasan kepatuhan pajak.

Kedua, coretax dimaksudkan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena seluruh layanan perpajakan dapat diakses melalui satu sistem terpadu. Ketiga, coretax diharapkan dapat menghadirkan layanan publik yang lebih cepat dan efisien. Keempat, coretax diharapkan mendukung peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), karena sistem yang lebih mudah digunakan dan transparan.

Namun demikian, implementasi coretax di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Sejumlah kendala teknis dan operasional masih menjadi perhatian utama, terutama bagi Wajib Pajak yang berinteraksi langsung dengan sistem tersebut.

Salah satu isu yang paling sering dikeluhkan adalah sistem coretax yang kerap mengalami downtime akibat maintenance. Kondisi ini tentu mengganggu proses pelaporan dan pembayaran pajak, khususnya pada periode krusial seperti batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Ketika sistem tidak dapat diakses, Wajib Pajak berpotensi mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, yang pada akhirnya dapat menimbulkan konsekuensi administratif.

Selain itu, dari sisi user interface, coretax dinilai kurang user friendly, khususnya pada formulir induk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Seluruh isian dalam formulir tersebut ditampilkan dalam satu halaman, yang membuat Wajib Pajak kesulitan dalam menavigasi dan mengisi data yang jumlahnya cukup banyak. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya pada DJP Online yang menggunakan pendekatan bertahap (step-by-step), sehingga lebih memudahkan pengguna dalam mengisi SPT Tahunan secara sistematis.

Permasalahan lain muncul dalam pengisian data harta. Dalam coretax, Wajib Pajak diminta untuk mengisi detail harta hingga nomor sertifikat. Namun, di sisi lain, sistem masih memungkinkan pengisian kolom tersebut dengan simbol strip atau nilai sembarang. Hal ini menimbulkan inkonsistensi dalam desain sistem, karena kolom yang seharusnya bersifat wajib justru tidak memiliki validasi yang memadai. Akibatnya, kualitas data yang dihasilkan menjadi kurang optimal.

Ketidaksempurnaan sistem juga terlihat dalam perlakuan terhadap penghasilan istri yang digabung dengan suami. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan istri yang digabung seharusnya diperlakukan sebagai penghasilan final.

Namun, dalam praktiknya, coretax secara otomatis mengklasifikasikan penghasilan tersebut sebagai penghasilan dalam negeri lainnya milik suami yang tidak bersifat final. Kondisi ini memaksa Wajib Pajak untuk melakukan penyesuaian manual, yang tentu menambah kompleksitas dalam pelaporan.

Selanjutnya, meskipun coretax telah dilengkapi dengan fitur penarikan data bukti potong secara otomatis, sistem ini belum sepenuhnya menarik data sumber penghasilan yang mendasari bukti potong tersebut. Akibatnya, terdapat risiko ketidaksesuaian data dalam SPT Tahunan.

Beberapa Wajib Pajak yang terlalu mengandalkan sistem tanpa melakukan pengecekan ulang berpotensi melaporkan SPT dengan status lebih bayar, karena adanya pemotongan pajak yang tidak diimbangi dengan dasar pengakuan penghasilan yang sesuai.

Permasalahan juga ditemukan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terdapat kasus di mana Wajib Pajak yang ingin mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak tidak melihat nilai kompensasi tersebut muncul pada masa pajak berikutnya. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan berpotensi mengganggu arus kas Wajib Pajak, khususnya bagi pelaku usaha.

Berbagai kendala tersebut menunjukkan bahwa implementasi coretax masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi teknis maupun desain sistem. Transformasi digital dalam administrasi perpajakan memang merupakan langkah yang tidak terhindarkan, namun proses transisi menuju sistem yang sepenuhnya terintegrasi membutuhkan waktu, penyesuaian, serta evaluasi berkelanjutan.

Menimbang berbagai tantangan yang hadir, penting bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan perbaikan sistem berdasarkan umpan balik dari pengguna. Pendekatan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak akan menjadi kunci keberhasilan implementasi coretax dalam jangka panjang. Selain itu, edukasi kepada Wajib Pajak juga perlu ditingkatkan, agar mereka tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi tetap melakukan verifikasi atas data yang dilaporkan.

Pada akhirnya, coretax tetap merupakan langkah maju dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Meskipun saat ini masih diwarnai berbagai tantangan, potensi manfaat yang ditawarkan oleh sistem ini sangat besar, baik bagi pemerintah maupun Wajib Pajak. Dengan perbaikan yang berkelanjutan, coretax diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google