Dekonstruksi Makna Kemiskinan

Uli Arta Siagian,  CNBC Indonesia
17 March 2026 14:33
Uli Arta Siagian
Uli Arta Siagian
Uli Arta Siagian adalah Koordinator Pengkampanye di WALHI Nasional (Friends of the Earth Indonesia). Pekerjaannya berfokus pada keadilan iklim, perlindungan hutan tropis, transisi energi yang adil, perlawanan terhadap industri ekstraktif, dan perlindungan .. Selengkapnya
Suasana deretan pemukiman warga yang berada pada bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (12/8/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penataan permukiman kumuh. Penataan tersebut ditargetkan akan selesai pada 2027. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi permukiman kumuh. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dalam pandangan arus utama, pertumbuhan ekonomi dianggap sebagai alat utama pemberantasan kemiskinan. Namun faktanya, pertumbuhan ekonomi justru sering kali menjadi penyebab kemiskinan melalui proses penguasaan dan ekstraksi sumber daya alam oleh kelompok pemodal.

Praktik ini memicu fenomena growth immiserizing effect, yaitu kondisi di mana ekonomi makro tumbuh, namun masyarakat yang hidup di sentra-sentra pusaran eksploitasi, justru mengalami pemiskinan karena kehilangan akses terhadap tanah dan ruang hidup mereka.



Fenomena growth immiserizing effect dapat dengan jelas kita lihat dari data BPS (2025). Di mana tingkat kemiskinan di sejumlah wilayah yang berkaitan dengan industri nikel masih berada di atas rata-rata nasional.

Di Sulawesi Tenggara, angka kemiskinan tercatat 10,54 persen. Sulawesi Tengah mencatat 10,92 persen pada Maret. Di Kabupaten Morowali, salah satu pusat industri nikel terbesar, angka kemiskinan pada Maret berada di level 10,38 persen. Sementara itu, Maluku mencatat tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, yakni 15,38 persen pada Maret.

Sebagai perbandingan, angka kemiskinan nasional Indonesia pada 2025 berada di angka 8,47 persen. Ekstraksi dan hilirisasi nikel yang dibanggakan oleh pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi, justru membangkrutkan kehidupan masyarakat.

Dimiskinkan
Kemiskinan di Indonesia bukanlah sekadar nasib buruk atau kegagalan individu untuk bersaing, melainkan sebuah pemiskinan sistematis yang menjadi syarat operasional agar model ekonomi pertumbuhan (growth economy) dapat terus berjalan.

Perampasan lahan yang menjadi prasyarat utama, menghancurkan modal dasar (base-capital) masyarakat adat dan komunitas lokal. Komunitas yang sebelumnya mandiri secara subsisten dengan fungsi layanan alam yang menopang ekonomi dan sistem kehidupan mereka, kini dipaksa bergantung sepenuhnya pada rantai pasar bebas, sebagai akibat hilangnya akses mereka atas fungsi layanan alam tersebut.

Seperti yang terjadi di Lebak Rawang, Sumatera Selatan. Aktivitas perusahaan dan kanalisasi rawa mematikan tradisi tanam padi lokal sehingga warga yang dulunya penghasil beras kini terpaksa menjadi pembeli beras.

Seperti juga yang dialami oleh masyarakat adat Sawai, Halmahera yang kehilangan kemampuan subsistennya akibat masifnya pertambangan nikel. Jika sebelumnya kebutuhan makan dan minum dipenuhi dari kebun sendiri tanpa biaya, kini seluruh bahan pangan harus dibeli. Pisang, singkong, sagu, kelapa untuk santan, hingga sayur, cabai, dan tomat yang dahulu tersedia di pekarangan, sekarang hanya bisa diperoleh di pasar.

Tentunya dua fakta di atas hanya contoh dari sekian banyak cerita pemiskinan sistematis yang kian marak terjadi. Praktik enclosure (privatisasi), yang mana sumber daya bersama (the commons) diubah menjadi ruang produksi kapital bagi korporasi atas nama pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan Neraca Hitung Rakyat dan Negara
"Tidak ada yang bisa mati kelaparan di sini. Babinya banyak, ikannya banyak. Padi tanam sendiri," pernyataan Lusang Arang, Kepala Adat Kampung Lung Isun, Kalimantan Timur (WALHI, dalam buku Ekonomi Nusantara: 2021) ini menunjukkan fakta perbedaan mendasar cara pandang dan neraca hitung ekonomi masyarakat adat dan negara.

Negara menggunakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita atau Upah Minimum Regional (UMR) sebagai alat untuk melabeli "miskin" atau "tertinggal" pada wilayah-wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Neraca penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam masyarakat adalah besar total pengeluaran rumah tangga untuk barang dan jasa.

Artinya subsistensi konsumsi rumah tangga masyarakat dalam bentuk berburu-meramu di hutan, berternak, menangkap ikan di sungai, memanen dari kebun sendiri atau di pekarangan rumah, tidak masuk dalam neraca hitung pemerintah. Pada titik inilah lebel "miskin" dilekatkan pada masyarakat adat dan komunitas lokal.

Studi WALHI (Ekonomi Nusantara:2021) dan AMAN (Valuasi Ekonomi Masyarakat Adat:2018) membongkar kekeliruan berfikir negara terkait kemiskinan di masyarakat adat dan komunitas lokal yang tidak terjangkau pembangunan ekonomi ala negara.

Ketika kekayaan sumber daya alam seperti hasil hutan, hasil sungai, ladang dan kebun masyarakat dihitung secara sistematis menggunakan harga pasar terendah, nilai ekonomi riil masyarakat adat sering kali jauh melampaui angka PDRB kabupaten maupun UMR setempat.

Sebagai contoh, di Moi Kelim, Sorong, pendapatan riil per kapita masyarakat mencapai Rp41,2 juta per tahun, melampaui indikator kesejahteraan pemerintah. Contoh lainnya, hasil kebun dengan model agro forestry milik masyarakat desa Tanjung Aur, Bengkulu yang menghasilkan kopi, lada, cengkeh, durian, jengkol dan lainnya, pendapatan hasil panen musim 2018 berdasarkan hasil terendah mencapai 34 miliar rupiah.

Prasyarat ekonomi masyarakat ini adalah terjaganya jasa layanan alam dan kedaulatan serta keamanan tenurial masyarakat dari ancaman ekspansi izin ekstraktif. Angka-angka ini pun sebenarnya masih bersifat "super minimalis-konservatif" yaitu pendekatan valuasi ekonomi yang sengaja dilakukan dengan estimasi paling rendah dan sangat hati-hati (AMAN:2018).

Banyak kekayaan non-materi seperti jasa ekosistem, nilai budaya, dan kearifan lokal yang tidak dapat dirupiahkan namun menjadi pusat resiliensi masyarakat dalam menghadapi krisis.

Dengan demikian, label "miskin" sering kali hanyalah akibat dari kegagalan negara dalam melihat kekayaan ekonomi riil (economic wealth) masyarakat yang berbasis pada ruang kelola rakyat. Seperti yang terdapat dalam masyarakat adat Lung Isun yang sebagian besar kebutuhan ritual adat perladangan atau menanam padi berasal dari hutan adat mereka (WALHI:2021).

Ekonomi Nusantara
Fakta-fakta ekonomi rakyat di atas merupakan praktik ekonomi lokal yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu lingkaran yang sama dan saling memengaruhi secara dialektis. Manusia diposisikan tidak terpisah dari entitas non-manusia (alam), sebuah pandangan filosofis yang disebut ekosentrisme.

WALHI menyebutnya dengan Ekonomi Nusantara. Ekonomi Nusantara juga disebut sebagai gerakan dekolonialisasi berpikir, sebab model ekonomi ini berupaya meruntuhkan hegemoni logika ekonomi kolonial yang masih bercokol di ruang pengambilan kebijakan, sistem pendidikan, hingga imajinasi publik.

Ekonomi Nusantara berupaya "meng-Indonesia-kan" kembali praktik perekonomian kita dengan merujuk pada amanat konstitusi: pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta juga membawa konsep yang sama, bahwa ekonomi nasional haruslah emansipatoris dan partisipatif, bukan individualis seperti sistem kolonial.

Praktik-praktik ekonomi rakyat ini sesungguhnya membuktikan bahwa jika rakyat berdaulat atas wilayah kelolanya, mereka mampu menjaga kelestarian alam sambil tetap mandiri secara ekonomi. Model ekonomi ini sesungguhnya jawaban dari kebuntuan dunia untuk membangun ekonomi yang relevan dengan situasi krisis hari ini, memiliki resiliensi yang teruji dan relevan dengan tantangan iklim yang terus memburuk.




(miq/miq) Add as a preferred
source on Google