Menguatkan Akar Ekologis, Mengurangi Beban Negara
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Bencana ekologis Sumatra pada pengujung tahun lalu telah menyisakan luka, sekaligus cerita. Tak hanya tangis air mata warga yang menjadi korban tetapi juga memberikan beban fiskal keuangan negara.
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengungkap kebutuhan dana Rp 69,47 triliun untuk biaya pemulihan di wilayahnya. Data itu tak berbeda jauh dengan prediksi Center of Economic and Law Studies (Celios) pada awal bencana yang menaksir kerugian akibat bencana banjir dan longsor di Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat) yang mencapai Rp68,67 triliun.
Angka tersebut muncul dari kerusakan infrastruktur, hilangnya pendapatan rumah tangga, dan kerugian sektor pertanian. Nilai kerugian diperkirakan melampaui bencana Tsunami Aceh yang terjadi tahun 2004, mencapai Rp 51,4 triliun.
Namun sekali lagi, bencana ekologis yang terjadi di Sumatra itu tak dapat dilihat sebagai hitungan matematika semata. Keterbatasan dalam tata kelola lingkungan serta penegakan hukum menunjukkan dampak yang lebih besar dari kerugian material.
Dampak tersebut dirasakan langsung oleh kelompok-kelompok marjinal, komunitas lokal, dan masyarakat adat. Mereka kehilangan sumber penghidupan, ruang hidup yang terbatas akibat deforestasi, dan rentan terhadap ketidakadilan dalam akses pemulihan pascabencana.
Semua tantangan itu tidak datang secara tiba-tiba. Ancaman itu nyata. Data hidrometeorologi yang dikumpulkan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) menunjukkan pola krisis yang kian menguat: 641 bencana hidrometeorologi pada awal tahun 2025, ditambah dengan peningkatan suhu rata-rata yang signifikan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga menggarisbawahi bahwa wilayah pesisir barat Sumatra memiliki potensi tinggi terhadap tanah longsor dan gempa bumi. Sekali lagi, ancaman ini adalah konsekuensi langsung dari kegagalan kita mengelola alam secara berkeadilan dan inklusif.
Ironi Penjaga Kearifan Ekologis
Ironisnya, alih-alih didukung secara retoris, para penjaga kearifan ekologis ini justru kerap dikriminalisasi. Kasus terbaru yang dialami Gun Retno di Pegunungan Kendeng adalah contoh nyata. Perjuangannya untuk melestarikan lingkungan justru dianggap menghambat izin pertambangan dan harus menghadapi proses hukum.
Kasus Salim Kancil pada 2015 menjadi ironi paling menyakitkan, di mana perjuangannya melawan ekspansi penambangan pasir yang merusak lingkungan harus berujung pada nyawa yang hilang.
Situasi ini membuka ruang untuk evaluasi pendekatan yang lebih berkelanjutan. Upaya memperkuat akar ekologis bangsa akan lebih efektif apabila disertai perlindungan dan pelibatan masyarakat adat.
Hal ini menuntut pergeseran dari retorika menuju komitmen kebijakan yang nyata, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi kelompok yang paling rentan terhadap bencana ekologis. Secara politik, langkah strategis diperlukan, salah satunya dengan memprioritaskan pengakuan wilayah adat.
Peran negara diperlukan melalui pengesahan dan implementasi mekanisme pengakuan wilayah dan hak-hak masyarakat adat. Kebijakan ini akan menghadirkan pengakuan formal yang memberikan landasan hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan wilayahnya berdasarkan kearifan ekologis yang telah teruji lintas generasi. Tanpa pengakuan tersebut, kerentanan terhadap konflik lahan dan ekspansi konsesi ekstraktif berpotensi terus berlanjut.
Hingga saat ini, upaya pemberian pengakuan tersebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Setelah tidak lagi sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, percepatan penyelesaian RUU Masyarakat Adat dan penetapan Peta Indikatif Pengakuan Wilayah Adat perlu diwujudkan pada tahun 2026.
Regulasi ini memuat 13 substansi utama yang mencakup pengakuan wilayah adat. Substansi tersebut juga mengatur berbagai isu krusial, termasuk perlindungan hak afirmasi bagi perempuan dan anak, kekayaan intelektual tradisional, serta penghapusan diskriminasi dalam pendidikan agama lokal.
Selanjutnya pendekatan dengan model co-management inklusif penting untuk dibangun. Dalam model ini, komunitas lokal ditempatkan sebagai mitra serta memiliki peran pengambil keputusan yang setara dalam tata kelola lingkungan berkelanjutan. Model mendorong evaluasi terhadap pendekatan pembangunan yang cenderung bersifat ekstraktif.
Implikasi dari penerapan model ini mencakup peningkatan keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan hutan, DAS kritis, dan kawasan lindung. Implementasinya memerlukan penyesuaian regulasi, termasuk revisi kebijakan yang memungkinkan distribusi kewenangan dan pendanaan bagi pengelolaan kawasan konservasi dan restorasi DAS kepada komunitas adat dan lokal, serta didukung oleh transfer pengetahuan dan teknologi.
Sejumlah studi empiris mendukung efektivitas pendekatan ini. Studi global dari World Resources Institute (WRI) di Bolivia, Brasil, dan Kolombia menunjukkan bahwa wilayah hutan yang dikelola oleh masyarakat adat dan komunitas lokal yang haknya diakui ternyata memiliki tingkat deforestasi 2-3 kali lebih rendah dibandingkan kawasan yang dikelola pemerintah atau korporasi. Artinya, pengakuan itu memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan dan ekologi.
Tak kalah penting, peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dari kewajiban sosial perusahaan perlu terus diperkuat agar benar-benar mendukung agenda pembangunan yang berdampak bagi masyarakat lokal. Bencana ekologis yang terjadi kemarin menjadi pengingat akan pentingnya sinergi negara dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi kompleksitas risiko lingkungan.
Dalam konteks ini, masyarakat adat perlu diposisikan sebagai mitra strategis, bukan sekadar simbol legitimasi pembangunan berbasis ekstraksi, mengingat pendekatan tersebut berpotensi melemahkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan fiskal negara.
Pelajaran dari peristiwa ini seharusnya mendorong kita untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. Masa depan perlu dijaga, terutama bagi generasi mendatang. Ketika alam gagal dilindungi, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga keberlanjutan bangsa. Karena itu, menjaga lingkungan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak Indonesia.
(miq/miq)