Green Public Procurement & Transformasi Industri Green Steel Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Besi dan baja merupakan material vital untuk infrastruktur global dan transisi energi bersih. Dalam konteks industri berat, sektor besi dan baja secara keseluruhan bertanggung jawab atas sekitar 6%-7% dari emisi CO2 global (Ã…hman et al., 2023).
Sektor besi dan baja juga menyumbang sekitar satu pertiga dari emisi yang berasal dari material yang digunakan dalam konstruksi (sekitar 1,2 gigaton Co2/tahun). Hal ini menjadikan sektor besi dan baja sebagai salah satu sektor industri dengan emisi tertinggi.
Menurut International Energy Agency (IEA, 2020), industri baja menyumbang sekitar 7% dari total emisi CO2 global. Di Indonesia, studi Bappenas (2021) menunjukkan bahwa industri besi dan baja berkontribusi signifikan terhadap jejak karbon nasional.
Indonesia sendiri merupakan eksportir besi dan baja terbesar keempat di dunia dengan nilai ekspor mencapai sekitar US$ 27,5 miliar - meningkat 3,5 kali lipat sejak tahun 2019 dan dua belas kali lipat lebih tinggi dari tahun 2015 (CREA, 2024).
Pertumbuhan ini mengakibatkan industri besi dan baja menyumbang hampir 40% dari surplus perdagangan nasional Indonesia pada tahun 2023 (CREA, 2024). Sementara investasi di sektor industri besi dan baja telah meningkat signifikan, mencapai US$ 37,7 miliar pada tahun 2023, naik dari US$ 14,8 miliar pada tahun 2020, yang didorong oleh pendanaan dari dalam dan luar negeri (CREA, 2024).
Dengan fakta demikian, dekarbonisasi industri besi dan baja menjadi hal yang perlu dilakukan mengingat peran strategis komoditas tersebut dalam sisi penurunan emisi maupun perdagangan internasional. Besi dan baja hijau yang merupakan output dari upaya dekarbonisasi pada industri tersebut dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi serta memiliki nilai keekonomian yang berpotensi membuka peluang ekonomi yang baru.
Namun, sebagai catatan, hal yang perlu diidentifikasi ketika besi dan baja hijau dijual kepada pasar domestik adalah apakah terdapat buyer yang potensial terutama di pasar Indonesia mengingat harga besi dan baja hijau memiliki nominal yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga besi dan baja konvensional.
Sebagai perbandingan, harga besi dan baja yang diproduksi dengan cara konvensional lebih murah sekitar 30-60% dibandingkan dengan harga besi dan baja hijau (Agora Industry dan Wuppertal Institute, 2023), sehingga besi dan baja hijau belum kompetitif secara harga.
Oleh karenanya, untuk menciptakan pasar bagi besi dan baja hijau di RI, salah satu upaya yang dilakukan adalah lewat implementasi Green Public Procurement (GPP). Menurut EU Commission (2016), GPP merupakan proses di mana otoritas publik atau pemerintah melakukan pengadaan barang, jasa dan pekerjaan dengan dampak negatif ke lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan barang, jasa, dan pekerjaan dengan fungsi utama yang sama yang diadakan jika tanpa kebijakan ini.
Sebagai instrumen kebijakan berbasis permintaan (demand-side policy), kebijakan pengadaan publik mampu mempengaruhi perilaku pelaku industri melalui kriteria lingkungan yang terstandar dan terukur, sehingga memacu adopsi teknologi rendah karbon di sektor-sektor intensif emisi (Krieger & Zipperer, 2022; SEI, 2023).
GPP secara spesifik mengintegrasikan pedoman hijau ke dalam tender publik sebagai mekanisme untuk mendorong produksi dan penggunaan produk dan layanan berkelanjutan (Lăzăroiu et al., 2020). GPP mengharuskan evaluasi dampak lingkungan dari produk, layanan, atau pekerjaan di seluruh siklus hidupnya, dari pengadaan bahan baku hingga pembuangan produk akhir.
Di Indonesia, pemerintah telah menginisiasi kerangka GPP melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Regulasi ini menegaskan bahwa pengadaan publik harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan yang mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta merujuk pada sertifikasi hijau mengenai pengadaan berkelanjutan. Mengingat pemerintah merupakan aktor pengadaan terbesar, khususnya melalui proyek infrastruktur, kebijakan ini memiliki potensi signifikan untuk membentuk permintaan baja hijau di pasar domestik.
Akan tetapi, walaupun Indonesia telah menunjukkan kemajuan regulasi dan semakin mengakui peran strategis GPP dalam mendorong transformasi industri, realisasi implementasinya masih belum merata dan menghadapi berbagai hambatan struktural maupun kapasitas kelembagaan (Wirahadikusumah et al., 2020). Akibatnya, potensi GPP sebagai pengungkit transformasi industri besi dan baja belum sepenuhnya termanfaatkan.
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pengembangan dan penetapan kebijakan pengadaan pemerintah di Indonesia, menerbitkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan, yang merupakan regulasi paling spesifik untuk mengoperasionalkan konsep pengadaan hijau. '
Dalam dokumen ini, disebutkan bahwa pengadaan berkelanjutan mencakup tiga dimensi utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan fokus lingkungan yang diarahkan pada penggunaan produk atau jasa ramah lingkungan. Salah satu bentuk konkret dukungan terhadap pengadaan hijau terdapat dalam klausul yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa dapat memprioritaskan produk berlabel lingkungan atau ekolabel yang diatur oleh KLHK.
Oleh karenanya, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi GPP guna mendukung ekosistem besi dan baja hijau nasional. Pengalaman penetapan kewajiban penggunaan TKDN dan produk UMKM dalam pengadaan pemerintah yang diatur oleh sebuah undang-undang seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan bahwa komitmen politik yang kuat hanya lahir ketika kebijakan memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Mandat undang-undang tidak hanya memberikan legitimasi, tetapi juga menciptakan kewajiban yang mengikat bagi seluruh kementerian/lembaga. Sebaliknya, jika GPP khususnya untuk produk besi dan baja hijau masih berada pada ranah kebijakan teknis dan sukarela, kebijakan tersebut berpotensi untuk mudah terpinggirkan ketika berhadapan dengan faktor-faktor seperti tekanan biaya dan kepentingan sektoral.
Oleh karenanya, pemerintah perlu mendorong pengarusutamaan GPP dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Dalam konteks baja hijau, mandat hukum ini juga berfungsi sebagai sinyal jangka panjang kepada industri bahwa transisi menuju produksi rendah karbon bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan sinyal kuat dari negara untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Hal ini akan mendorong industri untuk berinvestasi dalam teknologi hijau karena mereka melihat adanya kepastian permintaan dari negara sebagai pembeli utama. Namun demikian, pemerintah perlu secara cermat mengantisipasi dampak kebijakan terhadap biaya proyek, mengingat produk besi dan baja hijau saat ini masih memiliki price premium dibandingkan produk konvensional.
Oleh karena itu, penerapan kewajiban GPP harus disertai dengan skema insentif dan mekanisme kompensasi yang jelas, baik bagi pelaksana proyek maupun produsen yang memenuhi standar keberlanjutan. Insentif finansial dapat berupa subsidi, hibah, serta insentif perpajakan yang ditujukan untuk menurunkan biaya awal produk besi dan baja rendah karbon, sehingga lebih kompetitif dibandingkan produk konvensional.
Instrumen-instrumen ini berperan signifikan dalam menurunkan hambatan biaya yang selama ini menjadi salah satu kendala utama, baik bagi industri yang hendak berinvestasi pada teknologi produksi hijau maupun bagi pejabat pengadaan yang dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan tuntutan efisiensi biaya.
Selain insentif finansial, insentif non-finansial memiliki peran yang tidak kalah penting dalam membentuk ekosistem GPP yang berkelanjutan. Pemberian pengakuan dan penghargaan kepada institusi atau perusahaan yang berhasil mencapai target keberlanjutan, misalnya melalui skema penghargaan, sertifikasi, atau publikasi kinerja, dapat mendorong terbentuknya budaya pengadaan hijau.
Dalam konteks industri besi dan baja, mekanisme pengakuan ini tidak hanya meningkatkan reputasi produsen dan pelaksana proyek yang mengadopsi praktik rendah emisi, tetapi juga dapat mendorong aktor lain untuk mengikuti praktik serupa.
Pemerintah juga dapat menetapkan kewajiban penggunaan besi dan baja berlabel hijau atau bersertifikasi lingkungan dalam proyek-proyek pengadaan publik secara bertahap. Misalnya, pada proyek konstruksi di sektor pekerjaan umum, dapat ditetapkan persentase minimum penggunaan besi dan baja hijau, tanpa harus langsung mensyaratkan pemenuhan penuh pada tahap awal implementasi.
Pendekatan bertahap ini memungkinkan adaptasi bagi industri dan pelaksana proyek, sekaligus menciptakan permintaan awal bagi produk besi dan baja rendah karbon.
Pendekatan penetapan persentase minimum tersebut dapat pula disesuaikan dengan kondisi akses pasokan, biaya logistik, maupun skala proyek, sehingga penetapan persentase minimum dapat dibedakan secara sektoral dan regional.
Pendekatan ini diperuntukkan untuk mencegah risiko seperti target yang terlalu tinggi dan tidak realistis yang justru menghambat pelaksanaan proyek, serta target yang terlalu rendah sehingga gagal menciptakan sinyal pasar yang cukup kuat bagi industri baja untuk berinvestasi dalam teknologi rendah karbon.
(miq/miq) Add
source on Google