Di Antara Regulasi dan Realita: Dinamika Honorer dan PPPK Badan Gizi
Proses pengangkatan tenaga inti di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan menjadi isu hangat dan memicu empati di kalangan pegawai pemerintah berstatus honorer.
Isu ketidakadilan perlakuan mengemuka dalam perbincangan mengenai alih status pegawai inti BGN. Dalam struktur BGN, pegawai inti yang bertugas pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdiri atas kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Ketiga posisi inilah yang mengalami kenaikan status menjadi PPPK.
Isu honorer sendiri bukan hal baru ketika membahas tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah. Meskipun telah terbit Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur manajemen ASN secara lebih komprehensif, keberadaan pegawai dengan status honorer tetap ditemukan di sejumlah institusi pemerintahan.
Di kalangan masyarakat awam, menjadi honorer kerap dipersepsikan sebagai tahapan awal sebelum diangkat sebagai ASN. Semakin lama masa pengabdian, semakin besar pula harapan untuk diangkat.
Persepsi ini tumbuh dari preseden masa lalu, ketika penyelesaian persoalan honorer sering kali dilakukan melalui mekanisme konversi otomatis menjadi PNS. Padahal dalam UU ASN tidak pernah diatur bahwa status honorer merupakan tahap yang harus dilalui sebelum menjadi ASN.
Secara normatif mekanisme menjadi ASN telah diatur dengan jelas dalam UU ASN. Prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, rekrutmen, seleksi, penetapan kelulusan, hingga pengangkatan.
Hanya saja pembukaan formasi ASN tidak selalu tersedia setiap tahun. Kondisi ini mendorong sebagian lulusan perguruan tinggi memilih menjadi tenaga honorer di berbagai institusi pemerintah. Para tenaga honorer pun berharap andaikata seleksi dibuka, mereka telah memiliki pengalaman dan kesiapan yang lebih baik.
Sayangnya dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menempuh pendekatan sedikit berbeda dibanding periode sebelumnya. Jika pada masa lalu konversi honorer secara otomatis diarahkan menjadi PNS, kini penyelesaiannya ditempuh melalui skema PPPK. Status kepegawaian PPPK mulai dicetuskan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU ASN jilid pertama. Dalam UU ASN tersebut jenis kepegawaian ASN terbagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.
Meski demikian, konversi honorer menjadi PPPK belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan membengkaknya jumlah honorer di instansi pemerintah. Didorong oleh tenggat waktu penyelesaian sebagaimana diamanatkan UU ASN, lahirlah kebijakan kompromistis berupa PPPK paruh waktu. Skema ini memang tidak secara eksplisit diatur dalam UU ASN, namun dipilih sebagai jalan tengah bagi honorer yang belum tertampung.
Kebijakan penghentian secara langsung dinilai bukan pilihan yang mudah secara sosial maupun politik. Dengan solusi sementara tersebut, diharapkan instansi yang mempekerjakan memiliki waktu untuk menata kembali kebutuhan pegawai. Strateginya bisa memilih melalui penguatan kapasitas fiskal agar dapat mengangkat PPPK penuh waktu atau melalui rasionalisasi berbasis kinerja apabila kemampuan anggaran terbatas.
Di tengah proses transisi tersebut, kabar pengangkatan pegawai inti BGN menjadi PPPK memunculkan reaksi beragam. Saling sindir pun terjadi termasuk di jagad maya melalui postingan di media sosial.
Seandainya ditelisik lebih dalam, honorer dan pegawai inti BGN bukan sebuah perbandingan yang setara namun dua hal yang sangat berbeda. Disebut berbeda jika bersandar pada UU ASN sebagai acuan melihat kasus ini.
Dari sisi pemenuhan ketentuan dalam mekanisme pengisian pegawai, pegawai inti BGN memiliki keunggulan. Dalam pengumuman rekrutmen, status kepegawaian pegawai inti BGN memang telah dicantumkan sebagai PPPK.
Selanjutnya para peserta yang lolos seleksi pun wajib mengikuti pendidikan dasar kemiliteran selama tiga bulan yang diselenggarakan oleh pusat pendidikan TNI di berbagai daerah di Indonesia.
Dari sisi prosedur serta tahapan yang dilalui pegawai inti BGN telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam UU ASN. Artinya proses tersebut secara administratif berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Lalu bagaimana dengan honorer yang masih tersisa? Menyikapi kondisi ini, rujukan utama tetaplah regulasi yang berlaku. Terdapat sekurang-kurangnya dua peraturan perundang-undangan yang bisa dicermati. Kedua peraturan tersebut adalah UU ASN serta UU Perbendaharaan Negara.
Sejak Desember 2024, UU ASN tidak lagi memberi ruang bagi pengangkatan pegawai honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Larangan tersebut bahkan disertai ancaman sanksi bagi pihak yang mencoba menyiasatinya.
Ketiadaan ruang pengangkatan honorer baru bermakna tidak ada alokasi anggaran yang disediakan untuknya. Realita ini sejalan dengan pengaturan dalam UU Perbendaharaan Negara yang pada intinya larangan bagi setiap pejabat untuk melakukan perikatan apabila anggaran tidak tersedia. Termasuk perikatan dengan orang-perorangan untuk bekerja di institusi pemerintah selain yang berstatus ASN.
Dalam praktiknya, keberadaan honorer seringkali muncul karena kebutuhan sumber daya manusia tidak diiringi dengan ketersediaan formasi/lowongan. Ketiadaan formasi erat kaitannya dengan ketersediaan alokasi anggaran.
Pascakonversi besar-besaran honorer menjadi PPPK, secara aturan seharusnya tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. Pengecualian hanya diberikan bagi tenaga seperti pengemudi, pramubakti, dan petugas keamanan, dengan catatan mereka tidak menduduki jabatan ASN.
Seandainyapun hingga saat ini masih terdapat honorer yang belum terangkat sebagai PPPK, maka mekanisme yang tersedia untuk menjadi ASN hanyalah melalui tahapan seleksi. Jalur tersebut menjadi satu-satunya pintu masuk yang sah dalam sistem kepegawaian saat ini.
Sejumlah pihak menginginkan agar penyelesaian honorer bisa lebih manusiawi termasuk melalui usulan revisi UU ASN. Mungkin yang perlu dicermati jika usulan tersebut diajukan semestinya tidak semata terfokus pada penambahan atau perubahan jenis kepegawaian.
Isu yang lebih mendesak adalah penetapan standar minimal penghasilan bagi setiap orang yang bekerja di institusi pemerintah, terlepas dari statusnya. Pengaturan ini memang berpotensi membuka ruang bagi munculnya berbagai jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Namun dengan standar penghasilan yang jelas, peluang terjadinya praktik pengupahan yang tidak manusiawi dapat diminimalkan.
Pada akhirnya menyikapi kebijakan penyelesaian honorer ini kita perlu melihat dari berbagai sisi. Tidak hanya dari sisi para tenaga honorer tapi juga dari sisi masyarakat luas sebagai pembayar pajak sekaligus pengguna layanan.
Apakah konversi yang dilakukan sudah tepat ataukah malah menambah beban masyarakat karena kenaikan biaya birokrasi. Di antara regulasi dan realita, kehati-hatian dalam menata sistem kepegawaian menjadi kunci agar kebijakan tidak sekadar populis, tetapi juga berkeadilan.
(miq/miq)