Berani Kreatif, Berani Mengukur IP

Kuntjoro Pinardi,  CNBC Indonesia
30 January 2026 07:33
Kuntjoro Pinardi
Kuntjoro Pinardi
Kuntjoro Pinardi merupakan pengajar di Institut Sains Teknologi Nasional. Ia adalah Ahli Manajerial dan Tata Kelola Sistem Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kebijakan Pembelajaran Individu untuk Generasi Emas Indonesia. Alumni Program Habibi.. Selengkapnya
Penggemar K-Pop atau musik Korea memadati kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan Jakarta, Sabtu (23/9/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Penggemar K-Pop memadati kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan ekonomi kreatif menjadi kementerian tersendiri merupakan sinyal politik yang tegas. Kreativitas tidak lagi ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan, melainkan sebagai fondasi masa depan ekonomi nasional.



Setelah hampir dua dekade ekonomi kreatif tumbuh sebagai ekosistem, negara akhirnya memberi pengakuan bahwa kreativitas adalah sumber daya strategis bangsa. Namun pengakuan kelembagaan saja tidak cukup. Tantangan berikutnya justru lebih mendasar. Apa yang sebenarnya kita ukur ketika berbicara tentang ekonomi kreatif?

Selama ini, ekonomi kreatif kerap dibaca dari jumlah pelaku, banyaknya konten, ramainya platform digital, atau besarnya transaksi. Angka-angka itu penting, tetapi belum menyentuh pertanyaan kunci. Siapa pemilik nilai ekonominya?

Apakah Indonesia sedang membangun ekonomi kreatif yang berdaulat, atau sekadar menjadi pasar dan tenaga kerja bagi ekonomi kreatif global? Di titik inilah kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) menjadi penentu.

Ekonomi kreatif sejatinya bukan soal siapa paling banyak memproduksi, melainkan siapa yang memiliki, mengendalikan, dan mengomandoi nilai. Negara negara yang hari ini memimpin ekonomi digital seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang tidak hanya unggul karena kreativitas manusianya, tetapi karena keberanian menjadikan kekayaan intelektual sebagai pusat kebijakan. Dari paten, hak cipta, desain, hingga sistem lisensi dan komersialisasi.

Indonesia sesungguhnya sangat kaya kreativitas. Talenta digital tumbuh cepat, konten mengalir deras, dan pelaku kreatif muncul di berbagai sektor. Namun tanpa ukuran kekayaan intelektual yang jelas, kita berisiko terjebak dalam ekonomi konsumsi digital.

Aktivitasnya ramai, tetapi kepemilikannya tipis. Kreator mencipta, tetapi nilai besarnya mengalir ke luar negeri. Perusahaan lokal bekerja keras, tetapi aset intelektual strategisnya bukan milik bangsa sendiri.

Padahal, arah kebijakan ini sebenarnya sudah jelas dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. UU itu mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Artinya, sejak awal, kekayaan intelektual bukan pelengkap, melainkan inti.

Masalahnya bukan pada dasar hukum, melainkan pada praktik pengukurannya. Selama kekayaan intelektual tidak dijadikan barometer utama, kebijakan ekonomi kreatif akan terus menghadapi persoalan klasik. Pembinaan tidak tepat sasaran, insentif sulit diukur dampaknya, dan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional sulit dibuktikan. Ekonomi kreatif menjadi ramai, tetapi rapuh.

Di sinilah peran Kementerian Ekonomi Kreatif menjadi sangat strategis dan sekaligus berbeda dari kementerian lain. Ekonomi kreatif tidak perlu bersaing dengan usaha mikro kecil dan menengah dalam ukuran jumlah pelaku. Tidak perlu tumpang tindih dengan sektor industri dalam ukuran produksi. Tidak perlu beririsan langsung dengan sektor digital dalam ukuran infrastruktur.

Ukuran ekonomi kreatif harus berdiri pada satu poros, yaitu kepemilikan dan nilai kekayaan intelektual. Mengukur kekayaan intelektual bukan berarti mempersulit pelaku usaha kreatif. Justru sebaliknya, ini menghadirkan keadilan.

Pelaku yang benar benar mencipta nilai melalui perangkat lunak, desain, algoritma, konten, format, atau model bisnis kreatif akan terlihat dan diakui. Negara dapat membedakan mana aktivitas kreatif yang sekadar operasional, dan mana yang benar benar membangun aset intelektual bangsa.

Keberanian menjadikan kekayaan intelektual sebagai ukuran utama juga akan menyederhanakan kebijakan lintas kementerian. Tidak perlu tarik menarik kewenangan. Selama fokusnya jelas pada penguatan kepemilikan dan komersialisasi kekayaan intelektual, ekonomi kreatif dapat menjadi pengungkit bagi industri, pendidikan, usaha mikro kecil dan menengah, serta teknologi tanpa harus mengambil peran siapa pun.

Lebih jauh, ukuran kekayaan intelektual membuka jalan bagi kedaulatan digital nasional. Negara yang memiliki kekayaan intelektual memiliki posisi tawar. Negara yang hanya menjadi pengguna akan selalu tertinggal satu langkah. Dalam dunia yang semakin ditentukan oleh data, algoritma, dan desain, kepemilikan intelektual adalah bentuk baru kedaulatan.

Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan memberi ekonomi kreatif tempat setara di tingkat kementerian. Keberanian berikutnya yang lebih menentukan adalah memastikan bahwa ekonomi kreatif Indonesia tidak hanya kreatif, tetapi berdaulat secara intelektual.

Jika Indonesia ingin melompat, bukan sekadar tumbuh, maka ukuran keberhasilannya harus jelas. Bukan hanya berapa banyak yang diciptakan, tetapi siapa yang memiliki nilainya.

Berani kreatif berarti berani melangkah lebih jauh. Dan berani melangkah lebih jauh berarti berani mengukur kekayaan intelektual sebagai tolok ukur utama ekonomi kreatif nasional.


(miq/miq)