Pajak Digital dan Arah Kebijakan Fiskal ke Depan

Raihan Muhammad CNBC Indonesia
Sabtu, 17/01/2026 13:37 WIB
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad merupakan pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. Aktif menulis dan terlibat dalam pelbagai diskursus kritis, ia ker... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi angka. (Aristya Rahadian/CNBC Indonesia)

Dalam lima tahun terakhir, pajak ekonomi digital menjelma menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang paling sering dipamerkan. Sejak mulai dipungut pada Juli 2020 hingga November 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak digital mencapai sekitar Rp44,55 triliun, dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai kontributor terbesar, yakni Rp34,54 triliun.


Angka tersebut berasal dari ratusan platform global dan domestik yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, mulai dari layanan hiburan digital, gim daring, fintech, hingga kecerdasan buatan. Dalam hal fiskal yang terus dibayangi defisit dan kebutuhan belanja negara yang tinggi, pajak digital kerap diposisikan sebagai jawaban atas tantangan penerimaan di era ekonomi tanpa batas.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah pertumbuhan penerimaan pajak digital benar-benar mencerminkan optimalisasi basis pajak, atau hanya hasil dari ekspansi konsumsi digital masyarakat yang belum sepenuhnya terkelola dengan baik?

Per November 2025, dari 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, baru 215 pelaku usaha yang aktif menyetor pajak. Bahkan, penunjukan platform besar berbasis kecerdasan buatan, seperti OpenAI belum diikuti oleh realisasi setoran pajak pada periode awal penetapannya.

Fakta ini menunjukkan bahwa penunjukan pemungut tidak otomatis berbanding lurus dengan kepastian penerimaan, apalagi dengan kemampuan negara untuk memverifikasi kebenaran data transaksi yang dilaporkan.

Di sisi lain, besarnya potensi ekonomi digital Indonesia justru memperlebar jarak antara potensi dan realisasi pajak. Nilai transaksi ekonomi digital Indonesia diperkirakan telah menembus ribuan triliun rupiah per tahun, dengan proyeksi nilai ekonomi digital mencapai sekitar Rp1.800 triliun pada tahun 2025. Jika dibandingkan dengan penerimaan pajak digital yang baru puluhan triliun, muncul kesan negara masih berada pada tahap awal dalam menguasai ruang fiskal digital.

Kondisi ini menegaskan tantangan pajak digital ke depan bukan lagi soal boleh atau tidaknya memungut pajak, melainkan bagaimana memastikan arah kebijakan fiskal mampu menjawab persoalan akurasi data, keadilan pemajakan, dan kapasitas administrasi negara di tengah ekonomi digital yang terus bergerak lebih cepat dari regulasinya.

Pajak Digital di Persimpangan
Dalam kajian kebijakan fiskal, penerimaan pajak yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh perluasan basis pajak, tetapi juga oleh kapasitas administrasi negara untuk memastikan kepatuhan dan keadilan pemungutan. Konsep fiscal capacity menjelaskan bahwa negara baru dapat memungut pajak secara efektif ketika memiliki kemampuan institusional untuk mengakses data, memverifikasi transaksi, dan menegakkan kepatuhan secara konsisten.

Berkaitan dengan pajak digital Indonesia, persoalannya bukan semata apakah objek pajaknya ada, melainkan apakah negara benar-benar memiliki kendali atas informasi ekonomi yang dihasilkan oleh platform lintas negara.

Model pemungutan PPN PMSE yang saat ini bertumpu pada mekanisme self-reporting oleh platform digital menyisakan persoalan klasik dalam teori kepatuhan pajak, yakni asimetri informasi. Negara berada pada posisi yang sangat bergantung pada data yang dilaporkan oleh wajib pungut, sementara akses untuk menguji kebenaran nilai transaksi masih terbatas.

Kondisi ini berpotensi menciptakan compliance gap, yang mana konsumsi digital terus meningkat, harga layanan sudah memuat beban pajak, tetapi penerimaan negara tidak sepenuhnya mencerminkan aktivitas ekonomi yang sebenarnya. Tanpa penguatan sistem pengawasan dan pertukaran data, pajak digital berisiko berubah menjadi sekadar pajak atas kepercayaan, bukan pajak berbasis kontrol.

Persoalan pajak digital pun menyentuh dimensi keadilan fiskal. Dalam teori keadilan pajak, beban pajak seharusnya dipikul secara proporsional sesuai kemampuan dan manfaat ekonomi yang diperoleh. Namun, dalam praktik ekonomi digital, beban PPN pada akhirnya ditanggung konsumen, sementara posisi negara dalam menagih kontribusi yang adil dari perusahaan digital global masih relatif lemah.

Ketika perusahaan konvensional dapat diawasi secara fisik dan administratif, platform digital justru beroperasi tanpa kehadiran fisik yang jelas. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem perpajakan saat ini benar-benar menciptakan level playing field, atau justru membiarkan sebagian nilai ekonomi digital lolos dari jangkauan fiskal negara.

Arah Kebijakan Fiskal
Ke depan, arah kebijakan fiskal di bidang pajak digital perlu bergeser dari hanya perluasan pemungut menuju penguatan penguasaan data dan pengawasan. Tanpa kemampuan negara untuk mengakses dan menguji data transaksi secara lebih independen, peningkatan jumlah pemungut PPN PMSE berisiko hanya menghasilkan kepatuhan administratif semu.

Digitalisasi sistem perpajakan, termasuk melalui pengembangan Coretax, semestinya diarahkan bukan hanya untuk mempermudah pelaporan, tetapi juga untuk memperkuat fungsi analisis risiko dan validasi transaksi lintas platform.

Selain itu, kebijakan pajak digital tidak bisa dilepaskan dari dinamika pajak internasional. Ketergantungan penuh pada instrumen PPN konsumsi memang relatif aman secara politik dan hukum, tetapi memiliki keterbatasan dalam menangkap nilai ekonomi yang diciptakan perusahaan digital global.

Tanpa strategi jangka menengah yang terintegrasi dengan perkembangan kerangka kerja internasional, seperti pembahasan pembagian hak pemajakan atas ekonomi digital, Indonesia berisiko terjebak pada peran sebagai pemungut pajak konsumsi semata, bukan sebagai negara yang memperoleh bagian adil dari laba ekonomi digital.

Pajak digital harus dibaca sebagai bagian dari reposisi kebijakan fiskal pada era ekonomi digital, bukan sebagai solusi instan penutup defisit. Tantangan utamanya terletak pada keberanian negara untuk memperkuat kapasitas institusional, membangun arsitektur data yang kredibel, dan memastikan keadilan pemajakan lintas sektor. Tanpa pembenahan tersebut, pajak digital akan terus tumbuh dalam angka, tetapi rapuh secara fondasi kebijakan.


(miq/miq)