Badrul Arifin
Badrul Arifin

Badrul Arifin merupakan lulusan Master of Public Policy di KDI School of Public Policy and Management, Korea Selatan. Sejak Februari tahun 2022 penulis aktif sebagai Tenaga Ahli Komisi XI DPR RI. Selama bekerja sebagai Tenaga Ahli, penulis turut aktif sebagai tenaga pendukung dalam perumusan UU P2SK. Adapun opini yang ditulis tidak mewakili institusi penulis.

Profil Selengkapnya

UU P2SK dan Penataan Ulang Koperasi Simpan Pinjam

Opini - Badrul Arifin, CNBC Indonesia
21 February 2023 16:55
Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Akhir akhir ini semakin banyak kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyebut setidaknya terdapat 8 (delapan) kasus KSP bermasalah yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp 26 triliun. Adapun kedelapan kKSP bermasalah tersebut adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Utama dan Inti Sejahtera, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Timur Pratama Indonesia, KSP LiMa Garuda.



Konon, angka kerugian yang disebabkan penggelapan uang oleh KSP lebih parah dari data yang dirilis oleh Kemenkop UKM, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 12 KSP di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, jumlah dana pencucian uang tersebut mencapai Rp500 triliun. Angka tersebut terhitung dalam periode tahun 2020-2022. Untuk ukuran koperasi, angka penipuan tersebut tergolong luar biasa.

Lalu mengapa hal tersebut dengan mudahnya dapat terjadi? Selain rendahnya literasi keuangan masyarakat, ada celah besar yang diam-diam telah dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggelapkan dana nasabah tersebut, yaitu memanfaatkan minimnya aspek pengawasan koperasi yang selama ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU ini dapat dikatakan sudah tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam mengawasi jalannya proses bisnis koperasi sehingga tidak mampu memberi perlindungan kepada masyarakat yang telah terlanjur menempatkan uangnya ke koperasi hanya karena iming-iming suku bunga tinggi. Dalam UU tersebut, pengawasan proses bisnis suatu koperasi hanya dilakukan melalui internal koperasi. Adapun pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Hal ini membuat proses bisnis koperasi tidak akuntabel.

Melihat fenomena ini, Komisi XI DPR RI bersama unsur pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan dan Kemenkop dan UKM yang tergabung dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memutuskan untuk memasukkan klausul pengawasan perkoperasian khususnya koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan ke salah satu pasal di UU tersebut. Dalam pasal 44 B disebutkan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Harapannya UU ini dapat menutup celah yang selama ini dijadikan modus para pelaku untuk melakukan penggelapan atau penipuan terhadap masyarakat. Sayangnya, di awal mula perumusan pasal tersebut, sempat tidak berjalan mulus. Kebijakan itu sempat menuai protes dari asosiasi KSP lantaran dianggap merusak jati diri koperasi yang selama ini menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan gotong royong.

Perlu diketahui, menurut Omnibus Law di Sektor Keuangan ini tidak semua KSP diawasi langsung oleh OJK, seperti yang dikhawatirkan oleh asosiasi KSP.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 B ayat 2 hanya koperasi yang menghimpun dana dari pihak selain anggota, dari anggota koperasi lain, menyalurkan pinjaman ke selain anggota, menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan), dan melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, Pasar Modal, usaha lembaga pembiayaan yang akan diawasi secara langsung dan ketat (high regulated) oleh OJK.

Sementara itu, KSP murni (yang tidak melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan) tetap di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkop dan UKM. UU P2SK juga memerintahkan Menteri Koperasi dan UKM untuk menilai, memilih dan memilah koperasi mana yang murni KSP atau koperasi dalam sektor jasa keuangan. Kemudian, hasilnya harus diserahkan kepada OJK paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan.

Dengan adanya UU P2SK ini bertujuan tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap KSP yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri, mengingat berbagai rentetan kejadian yang telah penulis sebutkan di awal sudah mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air.

UU P2SK juga mengamanatkan agar seluruh industri sektor jasa keuangan termasuk KSP yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk mengedepankan aspek pelindungan konsumen dan literasi keuangan agar trust masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

Oleh karena itu, pascalahirnya UU ini yang perlu kita lakukan adalah mengawal implementasi kebijakan tersebut. Kemenkop UKM sebagai induk seluruh koperasi di Indonesia harus segera melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan fokus untuk memetakan KSP mana yang menjalankan kegiatannya murni dari, oleh, dan untuk anggota (close loop) atau yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop), lalu segera diserahkan kepada OJK untuk diregulasi lebih lanjut.

Di saat yang bersamaan, OJK sebagai otoritas yang diberikan mandat oleh UU P2SK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas bisnis KSP yang berkegiatan di sektor jasa keuangan perlu pro aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak mudah diiming-imingi investasi bodong dengan modus bunga tinggi sembari menyiapkan regulasi turunan terkait ketentuan lebih lanjut mengenai penzinan, pengaturan, dan pengawasan KSP tersebut.

(miq/miq)
Opini Terpopuler
    spinner loading
Artikel Terkait
Opinion Makers
    z
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading