Kartu Kredit Pemerintah dan Pemberdayaan UMKM di Indonesia

M Nurul Muhyidin CNBC Indonesia
Kamis, 15/12/2022 10:45 WIB
M Nurul Muhyidin
M Nurul Muhyidin
M. Nurul Muhyidin merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pencairan... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi UMKM (Aristya Rahadian/CNBC Indonesia)

"Peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut."



Pernyataan tersebut sebagaimana dikutip dari siaran pers bersama Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada tanggal 29 Agustus 2022 di Jakarta.

Apa itu KKP?
Modernisasi pelaksanaan anggaran pemerintah dalam rangka mendukung program nontunai, dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit dalam transaksi pembayaran belanja pemerintah. Seperti halnya kartu kredit yang lazim digunakan oleh masyarakat pada umumnya, maka KKP khusus digunakan oleh instansi pemerintah.


Mirip dengan definisi kartu kredit pada umumnya, KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN/APBD, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP, dan instansi pemerintah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu kredit yang digunakan pada instansi pemerintah adalah jenis kartu kredit korporat. Namun, karena kartu kredit korporat identik dengan perusahaan atau swasta, maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untuk belanja pada instansi pemerintah disebut dengan KKP.

Tidak semua belanja pemerintah bisa dibayar dengan KKP, tetapi hanya belanja yang dibayarkan menggunakan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Istilah Uang Persediaan ini dalam dunia bisnis/perusahaan lazim disebut dengan dana kas kecil (petty cash), yakni dana yang dipakai untuk membayar pengeluaran perusahaan dalam jumlah kecil yang merupakan transaksi mendadak atau transaksi rutin.

Pembayaran belanja melalui Uang Persediaan kepada pihak yang berhak, selain menggunakan KKP biasanya dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Hal tersebut merupakan salah satu manfaat dari penggunaan KKP, yaitu meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.

Manfaat lain dari penggunaan KKP adalah meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, serta untuk mengurangi biaya dana (cost of fund) dan idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

KKP digunakan untuk melakukan pembayaran belanja barang operasional, belanja modal, dan belanja perjalanan dinas jabatan. Belanja barang operasional yang dapat dibayarkan menggunakan KKP antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin.

Sedangkan KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk komponen pembayaran biaya transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota.

Sejarah Penggunaan KKP
KKP sudah dikenalkan mulai tahun 2017, yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan. Implementasi awal penggunaan KKP ini dilaksanakan pada instansi pemerintah pusat.

Pada tahap awal, implementasinya melalui tahapan uji coba (piloting) tahap I hanya pada beberapa satuan kerja instansi pemerintah pada empat kementerian negara/lembaga (K/L). Keempat K/L tersebut, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, PPATK, dan KPK.

Pelaksanaan piloting tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.

Setelah melalui perluasan tahapan uji coba tahap I sampai dengan tahap VII pada beberapa K/L lainnya, selanjutnya KKP diimplementasikan kepada seluruh instansi pemerintah pusat pada seluruh K/L mulai tahun 2019. Penerapan pada seluruh K/L tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang penulis dapatkan, sampai dengan tahun 2021, terdapat 26.639 KKP yang telah diterbitkan oleh Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA). Jumlah nilai transaksi belanja menggunakan KKP tersebut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Pada tahun 2019 sebesar Rp Rp340,3 Miliar, tahun 2020 sebesar Rp434,4 Miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp956,5 Miliar.

Implementasi KKP pada Pemda
Instansi pemda mulai mengimplementasikan penggunaan KKP pada tahun 2022. Dasar hukum penggunaan KKP pada pemda adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tindak lanjut dari penerapan Permendagri tersebut, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melalui Surat nomor 903/5286/SJ tanggal 6 September 2022 hal Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah Provinsi, meminta agar pemda menggunakan KKP paling lambat tanggal 1 Januari 2023.

KKP Domestik untuk Pemberdayaan UMKM
Sebagai pengembangan dari KKP yang telah diimplementasikan sebelumnya, pemerintah meluncurkan KKP Domestik, yang diinisiasi oleh Kemenko Marves, Bank Indonesia, dan HIMBARA. Peluncuran KKP Domestik dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Agustus 2022 dan efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.

Penerapan KKP Domestik ini merupakan dukungan bagi pemberdayaan UMKM, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

KKP Domestik adalah KKP dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Sedangkan skema pemrosesan domestik adalah skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperable antarkanal pembayaran di dalam negeri.

Pada tahap awal, penerbitan KKP Domestik dilakukan oleh HIMBARA dan selanjutnya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah secara bertahap. KKP Domestik dikembangkan menggunakan mekanisme Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri.

Sebagai bentuk dukungan bagi pemberdayaan UMKM, KKP Domestik dapat digunakan dengan nilai belanja mencapai Rp 200 Juta untuk satu penerima pembayaran untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM. Syaratnya adalah pengadaan tersebut dilakukan melalui sarana katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh LKPP.

Implementasi KKP Domestik pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan akan membantu meningkatkan kelas UMKM menuju digital melalui pemanfaatan ekosistem QRIS, serta dapat memberdayakan dan meningkatkan pendapatan bagi para pelaku UMKM di Indonesia.


(miq/miq)