PPKM Darurat Menjelma Jadi PPKM Level 4 PPKM Darurat Menjelma Jadi PPKM Level 4 Ada Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.