Ekspor Batu Bara Cs Lewat DSI, Transaksi Tetap Milik Eksportir!
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menetapkan skema perantara tunggal untuk ekspor tiga komoditas strategis mulai 1 Januari 2027. Skema tersebut nantinya tidak akan mengubah kepemilikan barang maupun hak transaksi eksportir.
CEO PT DSI Luke Mahony menyebutkan bahwa pihaknya hanya menjalankan peran perantara tanpa mengganggu arus barang maupun negosiasi bisnis khususnya pada komoditas minyak sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferro alloy. Ia menegaskan seluruh alur kesepakatan komersial dan pembayaran tetap berada di antara penjual dan pembeli atau tetap dengan skema B-to-B.
"Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara," ujar Luke dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Luke menjelaskan bahwa PT DSI tidak mengambil alih kepemilikan atas komoditas yang diekspor. Pihaknya juga tidak terlibat dalam operasional komersial dari transaksi tersebut.
"Hubungan perjanjian komersial, arus barang, arus pembayaran masih tetap ada antara pembeli dan penjual. Kami tidak mengambil kepemilikan barang di dan tidak terlibat dalam operasi komersial pada saat ini," kata Luke.
Kelak, ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027 melalui pengoperasian portal NADI yang akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya sendiri telah menguji coba portal NADI bersama 100 perusahaan eksportir yang mencakup 50 persen dari total nilai ekspor komoditas.
Dalam uji coba tersebut, sebanyak 340 kontrak telah diunggah untuk menguji keandalan platform.
"Kami telah memiliki 50 perusahaan pertama kami yang menguji sistem dan sekarang kami baru saja memulai 50 perusahaan berikutnya, jadi kami akan memiliki 100 perusahaan yang berbeda yang menguji dan menguji coba sistem," terang Luke.
Pelaksanaan ekspor berujung pada tanggal 1 Januari 2027 yang menjadi waktu pembukaan resmi operasional sistem. Portal NADI akan digunakan eksportir untuk pengunggahan dokumen, pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta dokumen kargo final.
"Dan kemudian tanggal 1 Januari, yang merupakan siaran langsung. Dan itu akan digunakan untuk mengunggah dokumen, file PEB, dan dokumen kargo akhir melalui Portal NADI," tandasnya.
Berdasarkan lembar fakta perusahaan, berikut peran PT DSI:
Integrator data: menghubungkan pelaporan, sistem pemerintah, dan informasi pasar untuk meningkatkan visibilitas, ketertelusuran, dan kualitas data perdagangan komoditas strategis.
Penggerak pasar: bekerja bersama institusi pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, asosiasi industri, dan pembeli internasional untuk menjaga kelangsungan, kepastian, dan kepercayaan selama implementasi.
Platform tata kelola: membangun sistem, standar, dan mekanisme koordinasi yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola perdagangan dalam jangka panjang.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]