Ekspor Batu Bara Lewat DSI Mulai 1 Januari 2027, Ini Kata Bahlil
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDMÂ Bahlil Lahadalia bicara soal skema ekspor satu pintu untuk sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Kebijakan itu akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh pengiriman komoditas pertambangan nasional dapat langsung menuju ke negara tujuan tanpa perlu melalui negara perantara.
Bahlil Lahadalia menegaskan koordinasi antara pemerintah dan DSI dalam menyiapkan skema ekspor satu pintu tersebut telah berjalan dengan baik. Ia mengatakan bahwa penerapan sistem ekspor terintegrasi melalui DSI itu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan devisa serta menjaga kedaulatan komoditas sektor ESDM.
"Bagus, kita dengan DSI koordinasi bagus, kita akan lewat satu pintu lewat DSI. Dan tidak perlu lagi lewat transit-transit dimana, bisa langsung ke negara tujuan," ujar Bahlil di sela acara Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026, di Jiexpo, dikutip Selasa (3/11/2026).
Skema ekspor satu pintu dan kewajiban pengiriman langsung tanpa transit ini tidak hanya berlaku khusus untuk komoditas batu bara, melainkan disiapkan mencakup seluruh komoditas pertambangan dan energi. Pemerintah menginginkan seluruh komoditas nasional dapat dikirimkan secara mandiri langsung ke pembeli akhir di negara tujuan.
"Ya kalau bisa semua komoditas lah, langsung aja ya," tutur Bahlil.
Pemerintah melarang pengiriman sumber daya alam Indonesia ke luar negeri memanfaatkan negara perantara hanya untuk formalitas pencatatan dokumen ekspor. Penataan jalur ekspor satu pintu itu juga dirancang agar Indonesia memperoleh manfaat nilai ekonomi dan catatan neraca perdagangan secara utuh tanpa terbagi ke negara transit.
"Saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita kalau kita ekspor ya lewat transit negara tertentu. Ya. Saya enggak mau. Enggak boleh lagi sumber daya alam kita dari sektor ESDM. Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China," tegas Bahlil saat memberikan sambutan acara.
Penerapan sistem ekspor terintegrasi itu juga dibarengi dengan penataan pengiriman kargo energi seperti gas alam cair (LNG). Pemerintah menilai transaksi langsung dengan negara tujuan utama seperti Jepang dan Korea Selatan akan memperkuat posisi tawar serta menjaga kedaulatan komoditas energi Indonesia di pasar internasional.
"Kita kirim langsung, tidak boleh lewat negara-negara perantara. Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun, enggak boleh," tandasnya.
Aturan Ekspor Lewat DSI
Permendag No. 15 Tahun 2026 sejatinya merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy dilakukan melalui DSI.
Khusus pengaturan teknis soal ekspor batu bara lewat BUMN Ekspor ini tercantum dalam Permendag No.15 tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku: sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026;
b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;
c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;
d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor:
f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan:
g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]