Usai Rapat dengan Dasco, COO Danantara Ungkap Maksud Ekspor Lewat DSI
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menggelar rapat bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pihak lainnya di Gedung DPR RI.
Adapun, rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut untuk membahas implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor.
COO BPI Danantara Dony Oskaria menyampaikan pembahasan difokuskan pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ekspor SDA Indonesia. Menurutnya, sesuai amanat dalam aturan tersebut, DSI akan beroperasi sebagai Perantara Tunggal ekspor SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026.
"Tugas kita adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi praktik under invoicing dan transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony dalam Konferensi Pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Dony menegaskan seluruh proses akan dijalankan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat diawasi oleh publik. Di sisi lain, ia juga memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kontrak-kontrak ekspor yang saat ini telah dimiliki oleh masing-masing perusahaan.
Setidaknya, seluruh kontrak yang sudah berjalan akan tetap dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, selama tidak ditemukan praktik under invoicing maupun transfer pricing.
"Kita sedang kembangkan satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi SDA kita itu dilakukan secara wajar dan transparan. Jadi gak perlu dikhawatirkan karena kontraknya akan berjalan normal kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," ujarnya.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]