Dasco Buka Suara Soal Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo, Beri Pesan Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang menyeret petinggi Polri termasuk eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya persoalan penyadapan itu telah masuk proses penegakan hukum oleh pihak Kepolisian. Karena itu dia menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada aparat penegak hukum.
"Tentunya kami serahkan proses hukum itu ke pihak Kepolisian, kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Namun Dasco juga meminta Komisi III DPR RI untuk ikut turut mengawasi perkembangan penanganan perkara itu secara berkala.
"Dan kami meminta komisi teknis, komisi III melakukan pemantauan secara berkala terkait perkara ini," tambahnya.
Diketahui Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Ia adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Dengan ini maka tersangka kasus penyadapan ada empat orang, antara lain Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Selamet Uliandi (SU).
(emy/mij)