Polri Umumkan Tersangka Baru Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Ia adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.
Dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menyampaikan peningkatan status tersangka SU yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto.
Namun demikian, menurut dia, SU belum ditahan lantaran menderita penyakit stroke.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam status ini. Salah satunya adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
(miq/miq)