Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit Cs, Pengusaha Ngaku Jadi Resah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha meminta adanya kejelasan dan transparansi terkait dugaan aksi penyadapan ilegal yang disebut turut menyasar pelaku usaha. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap siapa saja pihak yang terdampak, hingga bagaimana dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, mengatakan pihaknya memandang serius informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut. Namun, proses pembuktian tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Dari perspektif Aspebindo, kami memandang serius informasi mengenai dugaan penyadapan yang disebut menyasar berbagai kalangan, termasuk pengusaha. Namun, karena proses hukum masih berjalan, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel," kata Anggawira kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, hal yang perlu menjadi perhatian saat ini bukan hanya mengungkap dugaan penyadapan, tetapi juga memastikan adanya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Meski demikian, kami tidak ingin situasi ini menimbulkan keresahan berlebihan di kalangan pelaku usaha. Yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan: siapa saja yang terdampak, bagaimana dugaan pelanggaran itu terjadi, serta langkah apa yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa," ujarnya.
Dia menegaskan, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta pengawasan yang memadai.
"Penyadapan, jika memang diperlukan untuk penegakan hukum, harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan pengawasan yang memadai," tegas dia.
Anggawira menambahkan, perlindungan privasi dan keamanan komunikasi merupakan bagian penting dalam menjaga iklim usaha. Sebab, akses terhadap komunikasi maupun data perusahaan tanpa prosedur yang sah berpotensi mengganggu kepercayaan dan kenyamanan pelaku usaha.
"Dunia usaha tentu berkepentingan pada perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan kepastian hukum. Pengusaha bisa merasa khawatir apabila komunikasi atau data mereka diakses tanpa dasar dan prosedur yang sah. Hal itu berpotensi mengganggu kepercayaan serta kenyamanan dalam menjalankan kegiatan usaha," jelasnya.
Dia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan hingga tuntas dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terdampak.
"Kami berharap proses pemeriksaan berjalan tuntas dan terbuka, serta hak-hak pihak yang terdampak dilindungi. Kepastian hukum dan rasa aman merupakan bagian penting dari iklim usaha yang sehat," kata Anggawira.
Sebagai informasi, pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung pada periode 2025-2026. Aksi itu juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
(wur) [Gambas:Video CNBC]