Rata-Rata Upah Buruh Naik 2,7% pada 2026, Jadi Rp 3,42 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan rata-rata upah buruh pada 2026, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026.
Rata-rata upah buruh pada periode itu sebesar Rp 3,42 juta, atau naik sekitar 2,7% dibanding catatan dalam Sakernas Agustus 2025 yang sebesar Rp 3,33 juta.
"Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 3,42 juta," dikutip dari dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026 BPS, Kamis (5/11/2026).
Menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Aktivitas Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp 5,35 juta.
Untuk buruh pada lapangan usaha Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional menerima upah terendah sebesar 2,23 juta rupiah.
Setidaknya ada 11 lapangan usaha yang rata-rata upah buruhnya di atas rata-rata upah buruh secara umum, berikut ini rinciannya:
1. Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp 5,34 juta
2. Pertambangan Rp 5,14 juta
3. Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi Rp 5,11 juta
4. Penyediaan Listrik dan Gas Rp 5 juta
5. Aktivitas Real Estat Rp 4,92 juta
6. Administrasi Pemerintahan Rp 4,51 juta
7. Aktivitas Profesional dan Administratif Rp 4,47 juta
8. Transportasi dan Penyimpanan Rp 3,98 juta
9. Aktivitas Kesehatan dan Aktivitas Sosial Rp 3,77 juta
10. Konstruksi Rp 3,57 juta
11. Industri Rp 3,43 juta.
Adapun sektor yang rata-rata upah buruhnya di bawah rata-rata secara umum sebagai berikut:
1. Pendidikan Rp 3,21 juta
2. Penyediaan Air dan Pengelolaan Limbah Rp 3,07 juta
3. Perdagangan Besar dan Eceran Rp 2,94 juta
4. Akomodasi dan Makan Minum Rp 2,59 juta
5. Pertanian Rp 2,24 juta
6. Aktivitas Jasa Lainnya Rp 2,23 juta