Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Apa Kabar Nasib UMP 2027?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2027 menghadapi persoalan di tahap awal. Sejumlah lembaga yang menjadi wadah pembahasan pengupahan disebut belum memiliki kepengurusan baru, sehingga proses pembahasan yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah belum berjalan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan, kondisi tersebut membuat pembahasan upah minimum tahun depan belum memiliki forum resmi yang dapat mempertemukan seluruh pihak terkait.
"Komposisi atau keberadaan Dewan Pengupahan Nasional yang biasanya membahas persiapan UMP tahun berikutnya itu kosong, belum ada penunjukan Dewan Pengupahan Nasional. Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional atau LKS Tripartit Nasional juga belum ada," ujar Mirah kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/10/26).
Kekosongan kepengurusan tersebut terjadi ketika pemerintah perlu menyiapkan kebijakan pengupahan untuk tahun berikutnya. Pergantian pengurus menjadi penting karena lembaga tersebut melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam pembahasan ketenagakerjaan.
"Dua lembaga yang notabene ada perwakilan buruhnya itu kosong. Jadi, belum ada pembahasan," katanya.
Pembahasan di luar jalur formal juga belum mengarah pada perumusan kebijakan upah minimum. Hingga kini, belum ada komunikasi yang melibatkan kelompok serikat pekerja yang diwakili Aspirasi untuk membahas besaran kenaikan upah tahun depan.
"Secara informal pun, dari kawan-kawan koalisi, aliansi, atau konfederasi tertentu, itu juga belum diajak ngobrol terkait perumusan atau pembahasan tentang UMP," ungkap Mirah.
Kondisi tersebut membuat proses penyusunan kebijakan pengupahan berpotensi berjalan tanpa pembahasan bersama melalui lembaga tripartit. Padahal, penetapan upah minimum menyangkut kepentingan pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pengupahan.
Masa kepengurusan lembaga pengupahan sebelumnya telah berakhir, sedangkan penggantinya belum ditetapkan. Situasi tersebut membuat keterwakilan masing-masing unsur dalam forum pembahasan pengupahan belum terbentuk.
"Belum ada orangnya, belum ada pengganti, jadi periodenya habis. Tidak ada perwakilan, baik perwakilan pekerja, perwakilan pengusaha, maupun pemerintah," pungkas Mirah.
Sebagai perbandingan, penetapan upah minimum biasanya akan mulai dibahas bulan November setiap tahunnya. Pemerintah kemudian akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota pada bulan Desember.Â