MARKET DATA

Setoran Pajak Minimum Global Kecil, Ini Alasan DJP Tetap Mau Pungut

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
04 November 2026 17:20
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan terdapat kritik dari ahli di Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund mengenai penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

Direktur Perpajakan Internasional Dwi Astuti mengatakan ahli dari IMF menyatakan kritik itu berupa penerimaan yang didapatkan negara dari kebijakan itu.

Menurut ahli dari IMF, ekspektasi penerimaan dari pajak minimum global terlalu dibesar-besarkan (overstated) dibandingkan dengan biaya administrasi yang harus dikeluarkan negara untuk implementasinya. Padahal, berdasarkan penelitian IMF, penerimaan pajak dari pajak minimum global tidak terlalu besar.

"IMF sudah melakukan penelitian dan mengatakan bahwa global minimum tax ini ternyata overstated. Nanti bisa dikaji penelitiannya. Katanya overstated dalam hal penerimaannya, karena ternyata tidak terlalu besar penerimaannya, tetapi beban administrasinya terlalu tinggi. Itu yang bilang IMF," ujar Dwi dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).

Sekadar catatan, pajak minimum global atau GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD atau G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Tujuannya memastikan grup perusahaan multinasional dalam cakupan dikenai pajak dengan tarif pajak efektif paling sedikit 15% atas laba pada setiap negara atau yurisdiksi tempat beroperasi. Jika tarif pajak efektif suatu yurisdiksi kurang dari 15%, dapat timbul pajak tambahan (Top-up Tax).

Pajak ini menyasar entitas grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta. Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Dengan kata lain, tak semua perusahaan bisa menjadi sasaran kebijakan ini.

Meski demikian, Indonesia tak terlalu mengkhawatirkan kritik tersebut. Dalam hal ini, Indonesia sudah menerapkan pajak minumum global sejak 2025. Otoritas pajak memandang bahwa Indonesia memang harus ikut dalam ketentuan ini agar tak kehilangan potensi penerimaan pajak. Menurut mereka, sekecil apapun, tetap akan ada tambahan penerimaan pajak yang didapatkan Indonesia.

"Namun bagaimanapun kalau saya berpendapat dari otoritas pajak, sekecil apapun akan ada tambahan pembayaran pajak daripada tidak sama sekali," ujarnya.

Lagipula, kata dia, kebijakan pajak minimum global memiliki tujuan yang bagus. Tujuannya adalah mencegah orang berlomba-lomba untuk tidak mengenakan pajak. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan insentif dalam berupa tarif pajak penghasilan badan 0% tergantung pada industrinya atau tax holiday.

"Inilah yang sebetulnya secara konsensus dunia dicegah, mencegah, karena kita berlomba-lomba untuk tidak mengenakan pajak," ujarnya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP: Deadline Laporan SPT Pajak Minimum Global Diperpanjang 2 Bulan


Most Popular
Features