Catat! Ini Kriteria Desil 8 yang Berhak Dapat Bantuan Iuran BPJS

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Rabu, 04/11/2026 15:25 WIB
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial masih mematangkan wacana perluasan cakupan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Joko Widiarto mengatakan wacana ini masih perlu didiskusikan karena menyangkut kapasitas fiskal daerah.

Berdasarkan rancangan awal, bantuan untuk kelompok desil 1-4 bakal ditanggung pemerintah pusat; desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten atau kota; dan desil 7-8 ditanggung pemerintah provinsi.


Namun, skema baru ini didesain tidak berlaku untuk kriteria masyarakat yang iuran BPJS Kesehatan miliknya sudah ditanggung perusahaan.

"Tentunya dikecualikan bagi yang sudah ditanggung perusahaan tempat bekerja dan yang (iuran BPJS Kesehatan) mandiri kelas satu dan dua," ujar Joko kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan implementasi skema baru iuran BPJS Kesehatan ini masih harus menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Bila Kepala Negara memerintahkan wacana skema perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dapat berjalan pada 2027, maka Kementerian Sosial siap melaksanakannya.

Dia menggarisbawahi pelaksanaan skema ini menargetkan masyarakat kelompok desil satu hingga delapan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Ya nunggu arahan. Kita akan melaporkan ini ke Presiden dulu. Kalau misalkan arahannya di 2027 ya kita siap. Namun kita harus sampaikan dulu ke Presiden hasil koordinasi tiga lembaga ini dulu. Skemanya supaya PBI JK ini bisa diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, kemudian semua bisa tercover," ujar Agus Jabo kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).

Sebagaimana diketahui, dalam rancangan terbaru perluasan skema bantuan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat tercover dalam PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan pembagian pembiayaan yang direncanakan terdiri dari Desil 1 sampai 4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN.

Sementara itu, untuk desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten/kota, dan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dia menegaskan skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan.

"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," kata Gus Ipul dikutip dari keterangannya, Rabu (4/11/2026).


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemensos Berikan Langkah Tegas Terhadap Aktivitas Judi Online