Tunggu Restu Prabowo, 188 Juta Warga RI Dapat Bantuan Iuran BPJS 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan, Kementerian Sosial bakal melaporkan skema baru perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS ke Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Nantinya, pemerintah akan melaksanakan wacana tersebut sesuai dengan arahan Kepala Negara. Bila Kepala Negara memerintahkan perluasan cakupan PBI-JK dapat berjalan pada 2027, maka Kementerian Sosial sudah siap melaksanakannya.
Menurut Agus Jabo, pelaksanaan skema yang menargetkan masyarakat kelompok desil 1-8 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bisa mendapatkan PBI-JK itu tinggal menunggu restu Prabowo saja.
Sebab, pembahasannya telah melibatkan tiga lembaga secara sekaligus, yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta BPJSÂ Kesehatan.
"Ya nunggu arahan. Kita akan melaporkan ini ke Presiden dulu. Kalau misalkan arahannya di 2027 ya kita siap. Namun kita harus sampaikan dulu ke Presiden hasil koordinasi tiga lembaga ini dulu. Skemanya supaya PBI JK ini bisa diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, kemudian semua bisa tercover," ujar Agus Jabo kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Agus mengatakan wacana skema perluasan cakupan PBI-JK sebenarnya merupakan konsep yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Setelah mendapatkan arahan dari Prabowo, maka kementerian/lembaga lain akan menyesuaikan pelaksanaannya, termasuk Kementerian Keuangan terkait urusan anggarannya.
Dalam rancangan terbaru, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1-8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat tercover dalam PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan pembagian pembiayaan yang direncanakan terdiri dari desil 1-4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN, desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sedangkan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dia menegaskan skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan.
"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," kata Gus Ipul dikutip dari keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Besaran anggaran yang dibutuhkan untuk skema baru PBI JKN BPJS Kesehatan itu pun telah diperhitungkan Kemensos.
Jika anggaran iuran jaminan Kesehatan per jiwa sebesar Rp42 ribu per bulan, maka untuk Desil 1-4 membutuhkan anggaran per tahun sekitar Rp52,49 triliun dengan jumlah penerima manfaat 104,15 juta jiwa, ditanggung oleh APBN Pemerintah Pusat.
Kemudian, Desil 5-6 membutuhkan anggaran per tahun sekitar Rp23,22 triliun dengan jumlah penerima manfaat 46,06 juta jiwa, ditanggung oleh APBD Kabupaten/Kota. Terakhir, Desil 7-8 membutuhkan anggaran pertahun sekitar Rp19,07 triliun dengan jumlah penerima manfaat 37,84 juta jiwa, ditanggung oleh APBD Provinsi.
"Jadi totalnya Desil 1-8 ada Rp188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp94,78 triliun. Komposisinya APBN 55%, kabupaten-kota 25%, provinsi 20%, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu," ujar Gus Ipul.
Berdasarkan hasil pemetaan, jumlah penduduk desil 1-8 adalah sebanyak 223,4 juta jiwa. Diproyeksikan sebanyak 188 juta jiwa atau 84 persen diantaranya dapat diusulkan menjadi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah. Sedangkan 35,3 juta jiwa sudah dijamin pemberi kerja atau peserta mandiri kelas I-II.
Gus Ipul mengatakan, skema bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini tengah berjalan (existing) baru mencakup sekitar 156,8 juta jiwa atau 55% populasi penduduk telah menjadi penerima manfaat yang iurannya dibantu oleh pemerintah baik itu melalui PBI, PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemda, dan PBPU Mandiri kelas 3.