Menkeu Suahasil Pastikan 9 November 2026 Tak Ada Pungutan Pajak Baru

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 03/11/2026 18:35 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026, termasuk isu terkait pungutan pajak digital oleh perbankan, fintek, hingga e-commerce.

Ia menegaskan, kebijakan terkait itu sebetulnya telah diberlakukan melalui implementasi pungutan atas transaksi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Saya tegaskan tidak ada kebijakan pajak baru mengenakan PPN tiap transfer antarbank dan dompet digital," kata Suahasil saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Suahasil menegaskan, implementasi kebijakan pungutan SPP-TDLN itu pun telah lama diputuskan sesuai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang terbit pada Juli 2026.

"Dan ini bukan mengenakan pajak seluruh perpindahan dana masyarakat. transfer, dan dompet digital. PPN jasa tertentu sudah diataur PMK 69 di 2022," kata Suahasil.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan cakupan pungutan pajak di Indonesia.

Salah satunya dengan memperluas cakupan skema pemungutan pajak digital. Ia memastikan, mulai dari bank, fintek, hingga e-commerce akan mulai efektif ikut melaksanakan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026, Jakarta, Kamis (29/10/2026).


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dana Asing Rp131 Triliun Mengalir ke Indonesia