DJP Beri Klarifikasi Soal Pajak GOTO-Lazada Mulai 9 November 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan usai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyatakan bank dan perusahaan teknologi keuangan (financial technology) lainnya bakal memungut pajak digital mulai 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan pemungutan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif pajak pertumbuhan nilai (PPN), dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
"SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Inge kepada awak media, Senin (2/10/2026).
Meski demikian, Inge tidak memberikan konfirmasi mengenai pernyataan Hashim yang menyatakan semua bank swasta pemerintah, bank swasta dan semua perusahaan teknologi keuangan (financial technology) termasuk Shopee, Lazada dan GOTO bakal menjadi pemungut pajak atau issuer.
"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," ujarnya.
Dia mengagrisbawahi tidak semua transaksi luar negeri dikenai pajak pertambahan nilai. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan.
Selain itu, pengalihan (transfer) dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak pertambahan nilai. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atas aktivitas pengalihan (transfer) dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Dia mengatakan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila pajak pertambahan nilai atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan siatem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.
Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijyanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut pajak pertambahan nilai dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau yang disebut sebagai issuer. Enam lembaga yang dimaksud adalah lima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia. Lalu, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sebelumnya, Hashim mengungkapkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan cakupan pungutan pajak di Indonesia.
Salah satunya dengan memperluas cakupan skema pemungutan pajak digital. Ia memastikan, mulai dari bank, fintek, hingga e-commerce akan mulai efektif ikut melaksanakan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, cara ini menjadi bagian dari langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki kapasitas fiskal negara. Sebab, selama ini hampir Rp 10.000 triliun kekayaan Indonesia kata dia bergerak di pasar gelap, tak terjangkau otoritas pajak.
Kondisi ini kata dia membuat rasio pendapatan negara Indonesia terhadap PDB menjadi yang terendah dibanding negara-negara ASEAN, yakni di kisaran 12% terhadap PDB.
"Penerimaan negara itu semuanya adalah 12% dari PDB tercatat. Kita bandingkan negara-negara tetangga kita dan negara-negara jauh. Kita 12%, tetangga kita Cambodia 18%, tetangga kita India 20%. Negara jauh di Afrika 16%, semuanya negara-negara seperti ini penerimaan negara jauh di atas kita," ucap Hashim, yang merupakan adik kandung Presiden Prabowo.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]