MARKET DATA

DJP Akan Gandeng 30 Bank & Fintech Buat Pungut Pajak Transaksi Digital

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
15 October 2026 10:17
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membidik 30 perbankan dan perusahaan teknologi finansial (financial technology) untuk bisa ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Bimo mengatakan sudah melakukan pertemuan dan rapat dengan 30 perbankan dan perusahaan teknologi finansial yang dibidik tersebut untuk mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya. Namun, penunjukan secara resmi sebagai pemungut PPN akan dilakukan ketika sistem dan infrastruktur mereka sudah siap.

"SPP TDLN yang ikut baru lima platform bank dan satu platform fintech. Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," ujar Bimo kepada awak media, dikutip Kamis (15/10/2026).

Bila terwujud, jumlah pemungut PPN melalui mekanisme SPP-TDLN bertambah dari yang ada saat ini hanya berupa lima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia. Lalu, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Dari enam pemungut tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah merekam 5,5 juta transaksi dengan potensi nilai Rp10 triliun pada periode 25 September 2026 hingga 11 Oktober 2026. Angka ini didapatkan dengan tarif PPN 11% yang dikenakan terhadap transaksi barang dan jasa ini.

"Namun ini masih dalam pipeline, masih stabilization period, kita masih betul-betul menunggu dan kita hati-hati betul sampai semua platform masuk, kita baru bisa estimasi potensinya," ujarnya.



Dalam kaitan itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga meminta bantuan ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar para institusi keuangan bisa terlibat sebagai pemungut PPN melalui mekanisme SPP-TDLN.

"Kita meminta bantuan ke OJK, Bank Indonesia, untuk juga mendorong supaya para issuer ya, bank sama fintech, dan juga Mastercard dan Visa, itu bisa sampai sebelum November, siap untuk go live dengan platform SPP-TDLN," ujarnya.

Perlu diketahui, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos DJP: Sistem Pajak Transaksi Digital Tak Akan Intip Rekening Warga


Most Popular
Features