6 Bank dan LinkAja Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Skemanya

haa, CNBC Indonesia
Selasa, 03/11/2026 12:00 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menerapkan sistem baru untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Melalui sistem ini, transaksi pembelian barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia dapat dipungut PPN dengan memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran.

SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru ataupun tambahan tarif PPN. Sistem ini menjadi mekanisme pelengkap untuk memperluas jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital yang belum terjangkau melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).


Ketentuan mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Dalam artikel yang ditulis pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Zidni Hudan Said Purnomo dan dipublikasikan melalui situs resmi DJP, pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026.

"SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri," tulis Zidni dalam artikel tersebut.

Enam Bank dan LinkAja Jadi Pemungut

Salah satu hal yang membedakan SPP-TDLN adalah penggunaan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Dalam mekanisme ini, terdapat pihak yang disebut penerbit atau issuer. Mereka merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri dan memiliki peran dalam pemungutan PPN.

Pada tahap awal, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai issuer. Mereka terdiri dari lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu perusahaan teknologi finansial.

Kelima bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Sementara itu, satu lembaga lainnya adalah PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Adapun issuer lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Bagi konsumen, mekanisme ini pada dasarnya bertujuan agar pemungutan PPN dapat dilakukan bersamaan dengan transaksi pembayaran, sepanjang transaksi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melengkapi Pajak Digital PMSE

Sebelum SPP-TDLN diterapkan, Indonesia telah memiliki mekanisme pemungutan PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri melalui PMSE.

Dalam skema tersebut, pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, perkembangan transaksi digital membuat pemerintah membutuhkan mekanisme tambahan untuk menjangkau transaksi tertentu yang belum dipungut melalui skema PPN PMSE.

SPP-TDLN hadir untuk melengkapi mekanisme tersebut. Sistem ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan PPN dua kali atas transaksi yang sama.

Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut PPN oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak seharusnya kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Dengan demikian, penerapan sistem ini diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara konsumsi barang dan jasa digital dari dalam maupun luar negeri.

Apa Dampaknya bagi Konsumen?

Bagi masyarakat, SPP-TDLN perlu dipahami terutama ketika membeli atau memanfaatkan barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri.

Contohnya, ketika konsumen di Indonesia membeli perangkat lunak, berlangganan layanan streaming, atau menggunakan layanan komputasi awan dari perusahaan luar negeri. Jika transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai objek PPN dan tercakup dalam mekanisme pemungutan, PPN dapat dipungut melalui SPP-TDLN.

Konsumen juga perlu memperhatikan informasi pajak dalam bukti transaksi dan menyimpannya sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Namun, tidak berarti seluruh transaksi digital luar negeri otomatis dikenakan PPN melalui sistem ini. Pengenaan pajak tetap bergantung pada jenis barang atau jasa, karakteristik transaksi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penerapan SPP-TDLN menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital lintas negara. Dengan memanfaatkan sistem pembayaran dan integrasi data, pemerintah berharap pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP: Pajak Digital Bukan Pajak Baru