Pajak Digital Bukan Pajak Baru, DJP Tegaskan Remitansi Tak Dikenakan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan pajak baru. Skema ini juga tidak akan membuat seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer uang dan remitansi, otomatis dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penjelasan ini disampaikan DJP menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang menyebut bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce akan mulai memungut pajak digital pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib dan berbasis teknologi.
"SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Inge kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Inge menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, aktivitas transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. SPP-TDLN juga tidak dirancang untuk memungut PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
DJP juga memastikan mekanisme ini dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, mekanisme ini ditujukan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut pajak.
Belum Semua Bank dan Fintech Ditunjuk
Terkait pernyataan Hashim bahwa seluruh bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan menjadi pemungut pajak mulai 9 November, DJP belum mengonfirmasi cakupan tersebut.
Inge menyatakan calon pemungut pajak atau issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. Penunjukan baru akan diumumkan setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," ujarnya.
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui pengujian dalam lingkungan sandbox dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Adapun pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijyanto telah menunjuk enam lembaga sebagai issuer dalam skema SPP-TDLN.
Enam lembaga tersebut terdiri dari lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Selain itu, DJP menunjuk PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja sebagai issuer.
Sebelumnya, Hashim menyampaikan pemerintah berkomitmen memperluas cakupan pemungutan pajak untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara. Salah satu langkah yang disebut adalah memperluas skema pemungutan pajak digital.
Dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyatakan bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga perusahaan e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai ikut memungut dan menyetorkan pajak pada 9 November 2026.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim.
Hashim menyebut perluasan pemungutan pajak tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kapasitas fiskal. Ia mengklaim hampir Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia bergerak di pasar gelap dan belum terjangkau otoritas pajak.
Menurut dia, rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sekitar 12%, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain yang disebutnya.
(haa/haa)