Transaksi Digital & QRIS Bakal Dipajaki? Ini Respons Airlangga
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai rencana penerapan pajak digital pada bulan ini. Rencana sebelumnya diungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hashim Djojohadikusumo.
Airlangga mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga saat ditanya mengenai rencana penerapan pajak digital tersebut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/11/2026).
Ketika ditanya apakah kebijakan pajak digital berpotensi mengganggu daya beli masyarakat, Airlangga belum memberikan jawaban secara pasti. Dia menyebut pemerintah masih akan melihat lebih lanjut mekanisme penerapannya.
"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," katanya.
Airlangga juga belum memastikan apakah transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan turut dikenakan pajak digital.
"Nanti kita lihat ya," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum mau berkomentar mengenai hal ini ketika ditanya wartawan. "Jadi nanti pak Menko (Perekonomian) akan menjelaskan hasil rapat," Katanya, usai Rapat Terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meningkatkan cakupan pungutan pajak di Indonesia. Salah satunya dengan memperluas cakupan skema pemungutan pajak digital.
Hal ini diungkapkan saat acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Hashim memastikan, mulai dari bank, fintek, hingga e-commerce akan mulai efektif ikut melaksanakan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim
Menurut Hashim, cara ini menjadi bagian dari langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki kapasitas fiskal negara. Sebab, selama ini hampir Rp 10.000 triliun kekayaan Indonesia kata dia bergerak di pasar gelap, tak terjangkau otoritas pajak.
Kondisi ini kata dia membuat rasio pendapatan negara Indonesia terhadap PDB menjadi yang terendah dibanding negara-negara ASEAN, yakni di kisaran 12% terhadap PDB.
"Penerimaan negara itu semuanya adalah 12% dari PDB tercatat. Kita bandingkan negara-negara tetangga kita dan negara-negara jauh. Kita 12%, tetangga kita Cambodia 18%, tetangga kita India 20%. Negara jauh di Afrika 16%, semuanya negara-negara seperti ini penerimaan negara jauh di atas kita," ucap Hashim, yang merupakan adik kandung Presiden Prabowo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan pemungutan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif pajak pertumbuhan nilai (PPN), dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
"SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Inge kepada awak media, Senin (2/10/2026).
Meski demikian, Inge tidak memberikan konfirmasi mengenai pernyataan Hashim yang menyatakan semua bank swasta pemerintah, bank swasta dan semua perusahaan teknologi keuangan (financial technology) termasuk Shopee, Lazada dan GOTO bakal menjadi pemungut pajak atau issuer.
"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," ujarnya.
(haa/haa)