Tok! Amran Moratorium Izin Edar Produk Baru Beras Fortifikasi

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 02/11/2026 11:04 WIB
Foto: Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman saat mengekspos temuan beras fortifikasi tak sesuai di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin edar produk baru beras dengan klaim fortifikasi, menyusul temuan ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu produk di pasaran. Moratorium ini dilakukan sembari aparat penegak hukum mengusut produsen yang diduga melakukan kecurangan.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, kebijakan moratorium izin edar produk baru beras fortifikasi diambil agar praktik manipulasi tidak kembali merugikan konsumen.

"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium (izin edar produk baru). Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita," kata Amran dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).


Sementara itu, untuk 25 merek beras fortifikasi yang terbukti menyalahi aturan sudah dibekukan. Langkah tersebut menyusul penindakan terhadap dua produsen beras fortifikasi yang memiliki total sembilan merek dagang. Keduanya kini tengah diproses oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kandungan gizi dan mutu beras dengan klaim pada label kemasan.

Terbaru, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatra Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran oleh produsen berinisial PT UDS di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 30 Oktober 2026.

PT UDS diketahui memiliki empat merek beras fortifikasi, yakni PBK, GNB, GNM, dan IMC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizinya.

"Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian," ujar Suhasto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beras merek PBK dan GNB dijual hingga Rp19.300 per kilogram (kg). Keduanya tidak mencantumkan kelas mutu pada label, memiliki kandungan zinc yang tidak sesuai karena melebihi 120% dari klaim, serta tidak memenuhi standar beras premium.

Sementara itu, beras merek GNM dijual hingga Rp19.000 per kg dan IMC mencapai Rp18.200 per kg. Keduanya juga ditemukan memiliki kandungan zinc yang tidak sesuai klaim, meskipun mutu berasnya masih sesuai dengan kelas medium.

Suhasto menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan bukti hasil laboratorium dan keterangan ahli, bukan sekadar dugaan.

"Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas dia.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2026, Polri juga mengumumkan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi berinisial PT DTA yang memiliki lima merek dagang, yakni WJK, IMF, IHJ, CMS, dan DTR.

Temuan pelanggaran pada kelima merek tersebut mencakup ketidaksesuaian kandungan vitamin dan mineral, mutu beras yang tidak sesuai klaim premium, hingga persoalan izin edar dan informasi gizi pada label kemasan.

Dengan demikian, sudah ada dua produsen dengan total sembilan merek beras fortifikasi yang telah diumumkan masuk dalam proses penyidikan.

Amran menegaskan, pemerintah akan terus mendorong penindakan terhadap produsen yang melakukan kecurangan. Ia menyebut langkah tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Setuju (pelaku anomali beras) fortifikasi diberantas. Mafia fortifikasi diberantas. Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia," tegas Amran.

Potensi Kerugian Konsumen Rp 89 Triliun

Sebelumnya, pada 15 September 2026, Bapanas mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu. Puluhan merek tersebut diketahui berasal dari 11 produsen.

Temuan itu merupakan hasil pengawasan Bapanas terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi selama Juli-Agustus 2026. Dari pengawasan tersebut, terkumpul 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang.

Berdasarkan hasil pengujian, seluruh 25 merek yang bermasalah ditemukan tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasan. Selain itu, terdapat persoalan administrasi seperti izin edar yang tidak sesuai, serta klaim mutu premium yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp89 triliun, yang dihitung dari selisih harga produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

Amran menegaskan, moratorium izin edar beras fortifikasi akan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi, sembari proses penegakan hukum terhadap produsen yang diduga melakukan pelanggaran terus berjalan.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bulog Serap Telur Rp 30 Miliar