Simak! Ini Daftar Insentif Pajak Buat Investor di PFII
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memiliki berbagai fasilitas atau insentif perpajakan dalam rangka menarik investasi. Fasilitas perpajakan ini tertuang dalam Undang Undang (UU) No.6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pada pasar 48 Undang Undang tersebut, diatur cakupan fasilitas perpajakan yang terdiri dari, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM); serta kepabeanan.
PFII mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk jangka waktu 50 tahun kepada kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri dan 18 kegiatan usaha sektor keuangan di PFII. Adapun kegiatan usaha tersebut terdiri dari:
1. perbankan; 2. perasuransian; 3. keuangan syariah; 4. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; 5. dana pensiun; 6. pembiayaan; 7. modal ventura; 8. inovasi teknologi sektor keuangan; 9. penjaminan; 10. perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading)-, 11. bulion (bullion); 12. pengelola dana perwalian (trust); 13. pengelolaan instrumen keuangan; 14. perusahaan induk konglomerasi keuangan ( financial holding company); 15. pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; 16. lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office); 17. manajemen investasi; dan 18. kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
Kemudian, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII dan sektor lainnya serta Lembaga Pengawas PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII diberikan fasilitas pajak berupa PPh, PPN/PPNBM, serta kepabeanan dengan jangka waktu lebih singkat dari 50 tahun.
Sebagai catatan, fasilitas pajak penghasilan hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari PFII; dan Pelaku Usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Insentif PPh
Secara khusus, PFII mengatur insentif PPh yang tertuang dalam pasal 49 UU No.6 Tahun 2026, yang diberikan dalam beberapa skema, yakni:
a. Pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia. Pengecualian ini diberikan kepada pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing di PFII.
b. Pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII pada (i) sektor keuangan; (ii) penunjang sektor keuangan, dan (iii) sektor lainnya. Pengurangan pajak tersebut juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII.
c. Pengenaan pajak penghasilan final 0% diberikan kepada tenaga ahli sektor keuangan dan hakim ad hoc saat melaksanakan persidangan pada Pengadilan PFII.
d. Pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri diberikan kepada warga negara asing yang terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga(family office)di PFII dan memperoleh fasilitas golden visa yang masih berlaku di PFII. Turut diberikan kepada WNA yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada Pelaku Usaha baik di PFII maupun di luar PFII di wilayah NKRI.
e. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari kegiatan investasi. Pembebasan PPh termasuk diberikan atas pembelian hunian atau rumah tinggal yang tergolong sangat mewah yang berlokasi di PFII oleh orang pribadi atau badan, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan, atau bertempat tinggal di PFII.
Insentif PPN/PPNBM
Sementara itu, insentif PPN/PPNBM yang diatur dalam PFII berupa:
a. Pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Adapun barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis meliputi (i) bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII; dan (ii) barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Sementara jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang mendapatkan insentif PPN/PPNBM meliputi: (i) jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kcpada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkcdudukan di PFII; (ii) jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya; (iii) dan lainnya.
b. Pengecualian pajak penjualan atas barang mewah diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan atau bertempat tinggal di PFII.
Insentif Kepabeanan
UU PFII turut mengatur insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII. Daftar barang masuk tersebut ditetapkan oleh Dewan PFII.
Pajak atas Warisan
Dalam beleid PFII, harta yang diwariskan terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII tidak dikenakan pajak warisan. Termasuk kepada pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII.
Selain itu juga diatur PPh 0% untuk pengalihan harta berupa hibah yang diterima oleh pihak yang mengalihkan harta; atau penerimaan harta hibahan berupa harta yang diterima atau diperoleh LP PF1I, sebagai pihak yang menerima harta.
Dasar pengenaan pajak atas pajak penghasilan yang bersifat final menggunakan nilai buku fiskal sesuai pembukuan pihak yang mengalihkan harta. Pajak penghasilan terutang saat terjadinya pengalihan harta.
(haa/haa)