MARKET DATA

Bank, Fintech, GOTO, Lazada Cs Bakal Tarik Pajak per 9 November

Martya Rizky,  CNBC Indonesia
02 November 2026 06:55
Ilustrasi Aplikasi Pajak. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Aplikasi Pajak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah tengah memperluas basis penerimaan pajak melalui penerapan skema pemungutan pajak digital. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan cakupan pemungutan pajak di dalam negeri.

Hashim mengatakan, mekanisme tersebut akan mulai berlaku efektif pada 9 November 2026. Sejumlah pelaku usaha digital, mulai dari perbankan pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO, diwajibkan ikut memungut sekaligus menyetorkan pajak.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026, dikutip Minggu (1/11/2026).

Menurut Hashim, cara ini menjadi bagian dari langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki kapasitas fiskal negara. Sebab, selama ini hampir Rp 10.000 triliun kekayaan Indonesia kata dia bergerak di pasar gelap, tak terjangkau otoritas pajak.

Kondisi ini kata dia membuat rasio pendapatan negara Indonesia terhadap PDB menjadi yang terendah dibanding negara-negara ASEAN, yakni di kisaran 12% terhadap PDB.

"Penerimaan negara itu semuanya adalah 12% dari PDB tercatat. Kita bandingkan negara-negara tetangga kita dan negara-negara jauh. Kita 12%, tetangga kita Cambodia 18%, tetangga kita India 20%. Negara jauh di Afrika 16%, semuanya negara-negara seperti ini penerimaan negara jauh di atas kita," ucap Hashim, yang merupakan adik kandung Presiden Prabowo.

Meski begitu, penting dicatat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee," kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor beberapa waktu lalu.

Menurut Bimo, penerapan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing marketplace serta para pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa kebijakan PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," kata Bimo.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kumpulkan Rp58,75 T, DJP Tunjuk 3 Perusahaan Baru Pungut Pajak Digital


Most Popular
Features