Pemerintah Bagi-bagi Diskon Pajak Rp632 Triliun Tahun Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan akan menggelontorkan insentif alias diskon pajak senilai Rp632 triliun pada 2027 atau sebesar 2,26% dari PDB Indonesia.
Insentif tersebut ungkap Menkeu Suahasil adalah sebagai bentuk relaksasi dari pemerintah untuk tidak memungut atau dengan sengaja membuat pembebesan pajak.
"(Insentif pajak) untuk mendukung rumah tangga, UMKM, sektor usaha, dan investasi untuk menjaga daya beli serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing," papar Suahasil di Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur pada Jumat (30/10/2026).
Adapun insentif tersebut pada 2027 diperkirakan Suahasil akan banyak digunakan oleh sektor manufaktur, pertanian, dan perdagangan. Pemanfaatan insentif pajak oleh beberapa sektor tersebut sejalan dengan estimasi insentif yang disalurkan pada 2026.
Menkeu Suahasil menuturkan estimasi belanja insentif pajak pada 2026 mencapai Rp576,4 triliun ada 2,24% dari PDB.
Contoh insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sepanjang 2026 diantaranya tax holiday untuk industri pionir di industri pengolahan, fasilitas tarif efektif PPN 11/12, fasilitas pembebasan PPh atas dividen, PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum, PPh final pengalihan tanah/bangunan, dan PPh final jasa konstruksi.
Pada 2026, sektor pemerintah telah membelanjakan Rp137,2 triliun untuk insentif pajak di sektor manufaktur dan menjadi yang paling besar diantara sektor lainnya.
Selanjutnya ada sektor pertanian senilai Rp60,5 triliun dan perdagangan senilai Rp55,3 triliun berupa insentif pajak.
"Dukungan perpajakan diberikan sesuai karakteristik sektor, terutama untuk memperkuat produktivitas, dan daya saing dunia usaha," ucap Menkeu Suahasil.
(ras/mij)