KPK Dalami Modus Dugaan Korupsi PT Djarum, Kerugian Negara Triliunan
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi cukai rokok yang melibatkan PT Djarum diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan," ujarnya.
Perihal waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), Budi memastikan akan menyampaikan pembaruan terkait hal tersebut.
"Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," kata Budi.
Ia pun belum dapat menjelaskan detail modus yang dilakukan. Sebab, penyelidikan masih tahap awal.
"Sehingga tim juga masih melakukan penelusuran, salah satunya melalui kegiatan penggeledahan yang saat ini juga masih terus berlangsung," ujarnya.
Pada Rabu (28/10/2026), KPK menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Selain kantor PT Djarum, KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Menurut Budi, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan ini, menurut dia, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus.
Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan buka suara perihal langkah KPK. Kepada CNBC Indonesia, Budi mengaku tidak mengetahui duduk perkaranya. Namun demikian, dia memastikan PT Djarum kooperatif.
"Kami menghormati dan mentaati hukum," kata Budi.
KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Februari lalu. KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Belakangan, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.
(miq/miq)