Batas Gaji Bebas Pajak Rp4,5 Juta Bakal Naik? Ini Bocoran dari Wamenko

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Jumat, 30/10/2026 08:25 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Dovana Hasiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih membahas rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan, pembahasan mengenai penyesuaian PTKP masih berlangsung dan akan melibatkan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.

"Masih dalam proses pembahasan. Tentu (wacana ini bakal dibahas) dengan AKD DPR yang terkait," ujar Dradjad kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/10/2026).


Meski demikian, Dradjad belum merinci lebih lanjut mengenai besaran kenaikan PTKP maupun jadwal penerapannya. Dia juga tidak secara spesifik menyebut komisi di DPR yang akan terlibat dalam pembahasan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian PTKP pada 2027.

Pemerintah masih menghitung dampak kebijakan tersebut, terutama terhadap daya beli masyarakat.

"Lagi dikaji," jawab Juda ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (1/10/2026).

Wacana penyesuaian PTKP ini mencuat dalam pembahasan program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dengan skema tersebut, pekerja yang menerima gaji setara UMP diharapkan tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh).

"Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ungkap Airlangga di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Airlangga menjelaskan, batas PTKP yang berlaku saat ini masih menyisakan sebagian penghasilan pekerja bergaji UMP yang menjadi objek pajak.

Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan memperoleh penghasilan Rp60 juta dalam setahun. Dengan batas PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi dasar pengenaan pajak.

"Berarti sisanya Rp6 juta kan harus subject kepada PPh," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5% - 9,5%