Hitungan Hapus Sanksi Pajak: Makin Telat Lapor, Diskon Makin Kecil
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memberi simulasi bagaimana kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi bekerja. Intinya, semakin cepat wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, semakin besar sanksi keterlambatan yang dihapus.
Simulasi itu disampaikan Bimo saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (29/10/2026). Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan aturan teknis KEP-239/PJ/2026.
Bimo menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 adalah penyempurnaan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Adapun, kebijakan ini dilakukan bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak.
Dia pun mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini secara maksimal.
"Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat, pengurangan, dan penghapusan sanksi yang diterima," ujar Bimo.
Simulasi Kasus PT ABC
Bimo mencontohkan PT ABC yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta. Perusahaan itu kemudian menyampaikan SPT berstatus kurang bayar dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Hasilnya bergantung pada kapan SPT disampaikan, dengan syarat seluruh persyaratan terpenuhi:
|
Tanggal SPT Disampaikan |
Pengurangan |
Sanksi yang Dihapus |
|
25 Oktober 2026 |
100% |
Rp1 juta |
|
2 Januari 2027 |
50% |
Rp500 ribu |
|
4 Mei 2027 |
25% |
Rp250 ribu |
|
1 Juli 2027 |
Tidak ada |
Rp0 |
Skema itu mengikuti tiga tahap dalam KEP-239/PJ/2026 untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan PPh tahun pajak sampai 2025. Penghapusan 100% berlaku untuk SPT yang disampaikan 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, 50% untuk 1 Januari hingga 31 Maret 2027, dan 25% untuk 1 April hingga 30 Juni 2027.
"Contoh menunjukkan bahwa manfaat menyelesaikan kewajiban lebih awal," kata Bimo.
Jangan Digeneralisasi
Bimo mengingatkan persentase dan persyaratan dalam contoh hanya berlaku untuk jenis sanksi yang dicontohkan. Jenis sanksi atau keadaan lain bisa punya syarat dan besaran manfaat berbeda.
"Mari sama-sama diperiksa kondisi masing-masing dan jangan menunggu sampai batas waktu. Petugas kami akan siap selalu membantu Bapak Ibu memahami langkah yang perlu dilakukan," ujarnya.
Ia juga menegaskan kebijakan ini tidak otomatis dan tidak menghapus pokok pajak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan, paling lambat 1 Oktober 2028, namun batas itu tidak memperpanjang tenggat pelaporan, pembayaran, atau tindakan lain yang dipersyaratkan.
"Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara. Yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik," tegasnya.
(haa/haa)