CLOSE AD
MARKET DATA

Rentetan Kasus Penyelundupan Emas, Disembunyikan di Kapsul-Pakaian

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
26 October 2026 20:40
Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Ra
Foto: Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar.

Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menyembunyikan emas di dalam pakaian dan tubuh, memasukkannya ke dalam kapsul, hingga menyamarkannya sebagai perhiasan yang dikenakan penumpang.

Berdasarkan paparan DJBC, penindakan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Yogyakarta International Airport (YIA), serta Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menyampaikan bahwa rangkaian penindakan tersebut merupakan hasil analisis intelijen dan koordinasi lintas instansi.

Sepanjang 2026 hingga 26 Oktober, Bea Cukai mencatat 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai mencapai Rp1,02 triliun. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan lebih dari Rp183 miliar. Berikut kronologi penindakan di lima wilayah bandara internasional.

Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Soekarno-Hatta: Sembilan Tersangka, 13,6 Kg Emas dalam 39 Kapsul

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan emas dalam rentang 20-23 Oktober 2026. Sebanyak sembilan penumpang diamankan dengan barang bukti berupa 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dan nilai diperkirakan Rp34 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut memiliki pola penyelundupan serupa.

"Teman-teman, 3 kasus hat-trick. Dan ini dalam waktu yang berdekatan dengan modus yang sama," ujar Hengky dalam konferensi persi di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Kasus pertama terjadi pada 20 Oktober 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang menggunakan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 436 menuju Bangkok, Tailan.

Ketiganya membawa sembilan kapsul dengan total berat sekitar 3,21 kilogram dengan nilai Rp8,02 miliar. Dua orang menggunakan modus body strapping, yakni mengikatkan kapsul pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian. Satu orang lainnya menggunakan modus inserter, dengan memasukkan kapsul ke dalam tubuh melalui dubur.

Kemudian, kasus kedua berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Terminal 2F. Lima warga negara China yakmo XL;JA;XY;YC;DA, diamankan sebelum keberangkatan menuju Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan penerbangan QD 397. Mereka membawa 26 kapsul berisi emas dengan total berat 9,26 kilogram bernilai Rp23,15 miliar.

Empat orang menggunakan modus body strapping, sedangkan satu orang menyembunyikan empat kapsul di dalam tubuh.

Selanjutnya, kasus ketiga terjadi pada 23 Oktober 2026 di Terminal 3. Seorang warga negara China yang hendak menuju Hong Kong menggunakan penerbangan Garuda Indonesia kedapatan membawa empat kapsul berisi emas seberat sekitar 1,1 kilogram dengan nilai Rp2,92 miliar. Kapsul tersebut disembunyikan di dalam tubuh.

"Semuanya dengan modus pembawaan yang sama Yaitu emas dalam bentuk bubuk Kemudian dibungkus ke dalam kapsul Kapsul kondom seperti itu Sehingga modus yang dipergunakan," ungkap Hengky.

Kesembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui penyidikan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Selain tiga kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat 48 penindakan terhadap upaya pembawaan emas tanpa pelaporan dengan berbagai modus, termasuk menyamarkannya sebagai gelang, kalung, dan perhiasan yang dikenakan di tubuh.

Total berat emas dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai sekitar 44,9 kilogram sepanjang 2026.

Hengky menegaskan pentingnya penguatan pengawasan bersama di seluruh bandara.

"Kedepan kami mengharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara berbagai stakeholder yang ada di bandara, tidak hanya di bandara Suta tapi di semua bandara," ujarnya.

Bandara YIA, Kulon Progo: Dua Warga China Bawa 4,26 Kg Emas, Nilai Hampir Rp9,4 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengungkap upaya penyelundupan emas di Yogyakarta International Airport pada 18 Oktober 2026.

Dua warga negara China dan Makau, yang dalam paparan disebut berinisial CSW dan satu tersangka lainnya berinisial KJ, diamankan setelah petugas mendalami pola perjalanan keduanya.

Kecurigaan bermula ketika kedua penumpang tiba menggunakan penerbangan Scoot TR228 pada 15 Oktober 2026. Mereka mengaku akan berwisata selama tiga hari di Yogyakarta dan berencana kembali menggunakan penerbangan Scoot TR249 pada 18 Oktober 2026.

Penindakan pertama dilakukan terhadap penumpang atas nama CSW saat barang bawaan melewati pos pemeriksaan petugas YIA, kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan padatan diduga mengandung biji atau mineral emas yang disembunyikan di dalam celana dalam.

Kemudian dilakukan penindakan kedua, yaitu pada saat penumpang kedua atas nama KJ serta barang bawaan melewati pos pemeriksaan petugas BC Yogyakarta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan juga padatan yang diduga mengandung biji atau mineral emas yang disembunyikan di dalam badan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah dilakukan tindak lanjut sebagai berikut yaitu pertama pengembangan penanganan perkara, peningkatan status perkara," papar Agus saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Hasil pengujian terhadap barang bukti yang dilakukan pada 22 Oktober 2026 menunjukkan kandungan emas sekitar 99%, setara dengan kadar 23 karat, dengan berat total 4.263,38 gram atau 4,26 kilogram. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp9,39 miliar.

Agus Yulianto, menyatakan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan kejaksaan untuk memastikan kelanjutan proses hukum.

Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku menjalankan aksinya atas perintah suaminya dengan imbalan 4.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp9,2 juta. Sementara itu, tersangka lainnya dijanjikan imbalan 6.000 yuan atau sekitar Rp16,2 juta.

Kedua tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan di Yogyakarta. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.

Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Penindakan Bandara Kertajati: Lima Batang Emas Seberat 5,25 Kg Disamarkan sebagai Perak

Bea Cukai Cirebon gagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp11,64 miliar pada Selasa (6/10/2026).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan penindakan ini berawal dari citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik warga negara Malaysia penumpang penerbangan tujuan Singapura.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk kepingan (cast bar) yang disembunyikan di dalam tas ransel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen (24 Karat). Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.

Penyidik turut mengamankan dua unit telepon seluler, dokumen perjalanan, dokumen transaksi, mutasi rekening, serta hasil pengujian laboratorium. Sebanyak 11 saksi, termasuk saksi ahli dan petugas penangkap, telah diperiksa.

Tersangka ISL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang kantor pusat DJBC. Adapun STJ memperoleh penangguhan penahanan dengan kewajiban melapor satu kali seminggu serta memberikan jaminan.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Majalengka direncanakan pada 2 November 2026.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran ekspor.

Bandara Ngurah Rai, Bali: Lima Warga China Diamankan, Emas 1,58 Kg Bernilai Rp3,9 Miliar

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar pada Selasa (9/10/2026).

Pada penindakan pertama, petugas mengamankan dua orang WN Tiongkok berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi.

Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya. Sementara itu, pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga orang WN Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.

Ketiganya kedapatan membawa 939,8 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.

Saat ini barang bukti tersebut telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN)

Bandara Juanda, Sidoarjo : Warga India Sembunyikan 1,14 Kg Emas dalam Tubuh

Bea Cukai Juanda, bersinergi dengan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura, gagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda pada Kamis (22/10/2026).

Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp2,93 miliar. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang WN India berinisial MM, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia.

MM kedapatan menyembunyikan tiga bungkus emas berbentuk serbuk di dalam tubuhnya (inserter). Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan emas sebesar 99,5%.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif


Most Popular
Features