MARKET DATA

WN China Nyaris Selundupkan 22 Kg Emas ke Hong Kong, Ini Modusnya!

chd,  CNBC Indonesia
18 August 2026 17:00
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama saat menghadiri konferensi pers Penindakan Ekspor 22 Kg Emas Batangan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama saat menghadiri konferensi pers Penindakan Ekspor 22 Kg Emas Batangan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan kronologi gagalnya penyelundupan kembali ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan kasus bermula pada Kamis (13/8/2026) malam sekitar pukul 23:20 WIB, di mana petugas mencurigai dari hasil pemantauan dan pengecekan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kejadian ini terjadi pada 13 Agustus lalu, dan ini merupakan satu rangkaian dari peristiwa sebelumnya, yaitu pada 10 dan 11 Agustus, kurang lebih sekitar pukul 23.20 WIB, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut," kata Djaka dalam konferensi pers di kantor pusat Bea dan Cukai, Selasa (18/8/2026).

Penindakan ini bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya. Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate. Dari hasil analisis yang dilakukan, petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA asal China berinisial ZC dan ZL. Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda.

Pertama, ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,24 kg dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas kantong yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui pembawaan emas oleh ZC diduga melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Selain itu, diduga serah terima barang antara ZC dengan oknum petugas bandara terjadi di area toilet, sebelum kemudian emas ditempatkan di koper kabin yang dibawa oleh ZC.

Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,08 kg, dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas tersebut dengan cara ditempelkan pada tubuh (body strapping).

Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa.

Djaka menjelaskan, dari kedua penumpang tersebut, seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Bahkan, penindakan ini terjadi pada menit-menit akhir, yakni pukul 23.36 dan 23.48 WIB, atau hanya 2 hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat pada pukul 23.50 WIB.

"Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan," jelas Djaka.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara terhadap oknum petugas bandara yang diduga terlibat dalam rangkaian penyelundupan emas, kini masih dilakukan pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.

"Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Djaka.

Djaka mengatakan, dari rangkaian penindakan ini, petugas menemukan beragam modus pembawaan emas secara ilegal, mulai dari penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan terus berkembang.

"Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan," ujar Djaka.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar


Most Popular
Features