Cara Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru: Lewat Coretax
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggelar program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak, seiring dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang memberi ruang pengaturan khusus bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif, atau mengurangi denda administratif PBB, atas dokumen perpajakan yang memenuhi syarat.
Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, ditegaskan KEP-239 berbeda dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak," sebagaimana dikutip dari buku pedoman, Senin (26/10/2026).
Meski begitu, Ditjen Pajak mengakui, kebijakan terbaru ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam batang tubuhnya, KEP-239 mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.
"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tertulis dalam buku pedoman.
Untuk memanfaatkan program itu, Ditjen Pajak menetapkan skemanya melalui sistem inti administrasi pajak, yakni Coretax DJP. Tata cara memanfaatkan program ini termuat dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
Adapun tata cara pengajuan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) sebagai berikut:
1. Buka laman https://coretaxdjp. pajak.go.id, lalu Tekan tombol Lanjutkan ke Login
2. Isikan NIK/NPWP PIC, Masukan Password Coretax PIC, Centang Verifikasi, dan Tekan tombol Masuk
3. Dalam hal permohonan diajukan atas nama perusahaan/wajib pajak lain. Pilih akun Perusahaan/Wajib Pajak yang Diwakili [7].
4. Untuk mengecek Utang Pajak yang dimiliki, pilih menu: Pembayaran Pembuatan Kode Biling atas Tagihan Pajak, lalu perhatikan nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo yang akan diajukan permohonan.
5. Untuk mengajukan permohonan PSA, pilih Layanan WP. Kemudian, tekan buat Permohonan Layanan Administrasi
6. Selanjutnya Pilih Nomor Penunjukan, dan pilih kolom Keberatan dan Non Keberatan, serta pilih kategori sub-layanan AS.26-03 LA.26-03. Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
7. Kemudian Pilih Alur Kasus dengan Isikan: Tanggal Surat Permohonan serta Nomor Surat Permohonan.
8. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wakil/Kuasa silakan lengkapi kolom berwarna putih
9. Pilih kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) atau Pilih "Tidak", Jika Anda memanfaatkan PSA sesuai KΕΡ-239/PJ/2026. Setelahnya tekan tombol Kaca Pembesar.
10. Tekan tombol Refresh untuk memunculkan daftar ketetapan pajak.
Jika tidak muncul, setel Tanggal Transaksi dengan tanggal terbit ketetapan
contoh 01-11-2024 1.d 31-12-2024.
11. Tekan tombol Pilih jenis ketetapan yang akan diajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi. Beberapa kolom akan terisi otomtasi sesuai ketetapan yang dipilih.
12. Berikutnya pilih permohonan yang diajukan apakah pengurangan atau penghapusan
13. Isikan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak, dan tekan tambah data untuk mencantumkan alasan diajukan permohonan. Selanjutnya isikan alasan diajukan permohonan, serta tekan simpan
14. Kemudian tekan tombol tambah data untuk mengisikan jenis dan jumlah dokumen lampiran serta isikan jenis dokumen dan jumlah, lalu simpan.
15. Tekan tombol validasi, dan pastikan tidak ada notif eror yang muncul. Lalu tekan tombol simpan kembali.
16. Setelah itu pilih kolom dokumen kasus, lalu tekan tombol unggah. Lengkapi semua kolom yang bertanda bintang, termasuk mengunggah file lampiran seperti scan SKP/STP yang diajukan permohonan, Surat pernyataan sanksi admnistrasi Timbul karena Khilafan dan Bukan Karena Kesalahan, serta Pernyataan Tidak mengajukan Gugatan dan atau Upaya Hukum Lainnya.
17. Jika seluruh file telah diunggah kembali ke menu alur kasus.
18. Berikutnya tekan tombol lanjut, dan tekan tombol create PDF untuk membuat PDF Surat Permohonan
20. Pilih jenis klasifikasi surat lalu tekan tombol simpan. Bila ingin menyetujui dokumen permohonan tekan tombol Yes.
21. Selanjutnya sistem Coretax akan mengenerate konsep dokumen PDF Surat Permohonan. Setelahnya tekan tombol download untuk mengunduh.
22. Tekan tombol sign untuk menandatangani secara digital, dan isikan passphrase atau kata sandi penandatanganan. Setelahnya tekan tombol konfirmasi tanda tangan.
23. Jika penandatangan berhasil, maka pada kolom tertanda akan berubah menjadi 1. Selanjutnya tinggal tekan tombol lanjut untuk mengirimkan permohonan.
24. Alur kasus pengajuan permohonan penguranan dan penghapusan sanksi administrasi selesai jika terdapat keterangan Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi.
25. Terakhir, bila permohonan berhasil dikirimkan, wajib pajak akan mendapat bukti penerimaan.
Sebagaimana diketahui, sanksi yang bisa dikurangi atau dihapus mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 berstatus kurang bayar.
Termasuk di dalamnya sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP), termasuk denda administratif PBB.
Besaran fasilitas bergantung pada kapan wajib pajak bertindak. Contohnya, untuk keterlambatan SPT, pembetulan, dan keterlambatan pembayaran, ketentuannya:
- 100% jika dilakukan pada 8 Oktober-31 Desember 2026;
- 50% jika pada 1 Januari-31 Maret 2027;
- 25% jika pada 1 April-30 Juni 2027.
(arj/arj)