400.000 Liter Lebih BBM RI Diselewengkan, Bahlil Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat suara soal kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lebih dari 400.000 liter.
Bahlil Lahadalia mengonfirmasi adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak untuk kepentingan sektor industri. Ia menegaskan penahanan kapal tersebut dilakukan oleh Ditjen Gakkum ESDM bersama TNI Angkatan Laut.
"Jadi memang dari awal kan kita sampaikan bahwa ada indikasi beberapa pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM yang bersubsidi dipakai untuk industri. Dan kemarin kan ada ditahan oleh Gakkum ya, kerja sama dengan Angkatan Laut. Itu sebagai salah satu bukti contoh," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pemerintah juga menyoroti praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang juga marak terjadi di sektor darat. Dia mencatat banyak kendaraan operasional sektor komersial yang tidak berhak justru ikut mengantre dan mengonsumsi BBM bersubsidi di lapangan.
"Itu di laut, tapi kalau di darat kan enggak. Di darat kan banyak juga yang mobil-mobil yang seharusnya tidak boleh ngambil BBM bersubsidi, itu dipakai. Contoh tronton," tambahnya.
Contohnya, pemerintah menemukan maraknya truk operasional sektor pertambangan dan perkebunan yang mengantre BBM bersubsidi saat melakukan kunjungan kerja ke daerah. Penyelewengan skala industri di darat dan laut tersebut dinilai merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Di Kalimantan kan saya kemarin dari sana. Mobil-mobil yang untuk tambang, sebagian untuk kebun, itu masih ada sebagian yang mengantre untuk mengambil BBM bersubsidi, ya," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menerima pelimpahan kasus dugaan pengangkutan 406.000 liter solar B50 ilegal dari TNI Angkatan Laut. Hal itu merupakan lanjutan proses hukum atas temuan pelanggaran distribusi BBM di perairan Tanjung Emas, Semarang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan dugaan penyimpangan distribusi BBM diproses secara serius agar tidak mengganggu pasokan energi masyarakat.
"Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL," jelas Jeffri dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/10/2026).
Temuan tersebut menunjukkan dokumen pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon tercatat hanya sebesar 24 kiloliter. Terdapat selisih sebesar 382 kiloliter jika dibandingkan dengan volume 406 kiloliter solar B50 yang ditemukan dalam bukti pengiriman di kapal.
"Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan," ungkap Jeffri.
Pihaknya melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rantai pasok BBM. Langkah penegakan hukum ini dilakukan guna mencegah potensi kelangkaan dan dampak ekonomi bagi masyarakat.
"Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya," kata Jeffri.
Di samping itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto menjelaskan penyerahan berkas perkara serta pengawasan terhadap kapal penampung solar tersebut. Pihak Lanal V Semarang memastikan kapal barang bukti tetap berada di pelabuhan bawah pengawasan ketat.
"Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan," ujar Sabprowanto.
(pgr/pgr)