Niat Banget! Oknum Ini Selewengkan 406.000 Liter BBM RI Pakai Kapal
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menerima pelimpahan kasus dugaan pengangkutan 406.000 liter solar B50 ilegal dari TNI Angkatan Laut. Hal itu merupakan lanjutan proses hukum atas temuan pelanggaran distribusi BBM di perairan Tanjung Emas, Semarang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan dugaan penyimpangan distribusi BBM diproses secara serius agar tidak mengganggu pasokan energi masyarakat.
"Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL," jelas Jeffri dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/10/2026).
Temuan tersebut menunjukkan dokumen pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon tercatat hanya sebesar 24 kiloliter. Terdapat selisih sebesar 382 kiloliter jika dibandingkan dengan volume 406 kiloliter solar B50 yang ditemukan dalam bukti pengiriman di kapal.
"Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan," ungkap Jeffri.
Pihaknya melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rantai pasok BBM. Langkah penegakan hukum ini dilakukan guna mencegah potensi kelangkaan dan dampak ekonomi bagi masyarakat.
"Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya," kata Jeffri.
Di samping itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto menjelaskan penyerahan berkas perkara serta pengawasan terhadap kapal penampung solar tersebut. Pihak Lanal V Semarang memastikan kapal barang bukti tetap berada di pelabuhan bawah pengawasan ketat.
"Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan," ujar Sabprowanto.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM membeberkan salah satu kasus penimbunan BBM solar bersubsidi sebanyak 400.000 liter di Semarang, Jawa Tengah. Ia menegaskan pemerintah bergerak menertibkan seluruh bentuk penyelewengan BBM agar pasokan untuk masyarakat tidak terganggu.
"Yang ini sore hari ini untuk penegakan hukum, Dirjen Gakkum itu juga ini mengumumkan itu ada penangkapan di Semarang, itu kapasitas yang ditimbun 400.000 liter. Ya, jadi kita juga akan menertibkan seluruh penyelewengan-penyelewengan," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Yuliot memaparkan bahwa BBM jenis solar subsidi tersebut disalahgunakan oleh oknum untuk kebutuhan sektor usaha komersial. Praktik penyelewengan solar tersebut dimanfaatkan untuk menopang kegiatan industri, perkebunan, hingga pertambangan.
"Ini kan untuk penyelewengan ini kan dimanfaatkan itu ada untuk kegiatan... ada untuk industri, ya kemudian itu ada untuk perkebunan, ada untuk pertambangan," paparnya.
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM usai ditemukannya indikasi pelanggaran hukum terkait penimbunan 400.000 liter solar tersebut. Tindakan penyelewengan ini dinilai berdampak langsung terhadap tersendatnya distribusi BBM subsidi untuk kebutuhan masyarakat umum.
"Jadi dari indikasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum, ini sudah dilakukan penertiban tadi, ya kita juga ini ada 400.000 liter. Jadi kan juga berpengaruh terhadap distribusi bagi masyarakat," tutur Yuliot.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]