Indonesia Segera Gabung OECD, Begini Progres Terbarunya!

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Jumat, 23/10/2026 16:25 WIB
Foto: Humas Ekon

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan proses Indonesia dalam aksesi keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah belum meratifikasi Konvensi Anti-Suap Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Saat ini, pemerintah baru meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).


"Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berbasis kepada United Nations sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Namun ada satu lagi terkait dengan bribery terutama untuk foreign bribery. Ini kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD," ujar Airlangga kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Airlangga mengatakan perlu memastikan agar dunia usaha tidak melakukan praktik korupsi asing. Terlebih, saat ini kegiatan ekonomi bukan hanya domestik tetapi juga lintas batas. Sehingga pemerintah tidak hanya mengatur korupsi di dalam negeri tetapi juga bila itu melibatkan pihak lain di luar negeri.

Di sisi lain, proses aksesi OECD terus berjalan, dengan Indonesia telah menyampaikan laporan untuk 20 dari 24 bab dan mencatat progres sekitar 80%. Namun, salah satu sektor yang perlu ditingkatkan adalah kesehatan.

Pada September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Draf Laporan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ini merupakan tahapan proses aksesi Indonesia terhadap OECD Anti-Bribery Convention atau Konvensi Anti-Suap OECD, yang menjadi salah satu instrumen utama OECD dalam pencegahan dan penegakan tindak pidana penyuapan, khususnya penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).

Pembahasan draf laporan Gap Analysis juga menjadi tahapan lanjutan setelah Indonesia menyampaikan kuesioner penilaian kesenjangan regulasi dan kelembagaan kepada OECD pada April 2026 serta pelaksanaan Fact-Finding Mission pada Juni 2026. Berdasarkan rangkaian proses tersebut, Sekretariat OECD menyusun draf laporan yang kemudian disampaikan kepada Indonesia untuk memperoleh konfirmasi, klarifikasi, serta masukan penyempurnaan.

"Proses ini bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan aksesi OECD, tetapi juga menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat sistem integritas nasional, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkokoh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai standar internasional," ujar Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DKI Terima Hibah Tanah dan Bangunan Dari KPK