Daftar 7 Perusahaan Singapura yang Terindikasi Terlibat Karhutla di RI

luc, CNBC Indonesia
Minggu, 18/10/2026 06:20 WIB
Foto: REUTERS/Edgar Su

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas. Langkah ini ditempuh untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan atas kebakaran yang turut berdampak pada kualitas udara di Singapura.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, surat tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), Fu menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Singapura menindaklanjuti indikasi keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara.


Mengutip Channel NewsAsia, berikut tujuh perusahaan yang akan menerima surat dari NEA:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

Melalui surat tersebut, perusahaan-perusahaan terkait diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.

Mereka juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut. Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA yang merinci langkah pemadaman serta upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

Fu menegaskan, pemerintah Singapura masih membuka kemungkinan menerbitkan surat serupa kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang memicu kabut asap lintas batas.

NEA juga dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum tambahan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan," ujar Fu.

Ia menjelaskan, pengalaman menangani kasus-kasus sebelumnya telah membantu pemerintah Singapura memahami kendala praktis dalam menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kabut asap lintas batas.

Pengalaman tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menangani kebakaran saat ini sekaligus menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.

Fu menambahkan, pengenaan denda maupun pengajuan tuntutan hukum masih menjadi opsi yang dipertimbangkan pemerintah.

"Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses," katanya.

Ia mengakui penanganan kasus semacam ini tidak mudah. Namun, pemerintah Singapura menilai upaya penegakan hukum tetap perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.

"Kita harus berusaha melindungi warga Singapura dan melakukan segala sesuatu yang masih berada dalam kendali kita untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya itu mungkin tidak terlalu efektif," ujarnya.

Fu juga mengingatkan perusahaan-perusahaan terkait agar mengambil langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus reputasi mereka.

Di luar upaya penegakan hukum, Singapura kembali menyatakan kesiapannya membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kabut Asap Meluas, Timor-Leste Tutup Sekolah 3 Hari