MARKET DATA

Respons Temuan BPK, BGN Suspend 91 SPPG MBG

haa,  CNBC Indonesia
14 October 2026 11:11
Aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Nusantara di kawasan Kebon Sirih tepatnya di depan Gedung Badan Gizi Nasional, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Nusantara di kawasan Kebon Sirih tepatnya di depan Gedung Badan Gizi Nasional, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 18 Mei 2026, sebanyak 91 SPPG belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," ungkap Ketut, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/10/2026).

Ketut menjelaskan, puluhan SPPG tersebut tersebar di tiga wilayah. Wilayah I mencakup empat SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, sedangkan wilayah III sebanyak 14 SPPG.

Secara keseluruhan, nilai temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti oleh 91 SPPG tersebut mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.

BGN memberlakukan suspend khusus berupa penghentian operasional tanpa batas waktu terhadap SPPG yang belum menyelesaikan tindak lanjut tersebut. Kebijakan ini bertujuan memastikan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketut menegaskan, status suspend khusus baru dapat dicabut setelah SPPG terkait menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, BGN mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Temuan BPK: Sisa Dana MBG Rp34 M di SPPG Belum Dikembalikan ke Negara


Most Popular
Features