Pejabat Zalim Meninggal Dunia, Warga Ogah Gotong Mayatnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaran sejarah era kolonial menyimpan banyak kisah kelam terkait kebijakan kontroversial para penguasa. Salah satunya datang dari seorang pejabat era maskapai dagang Hindia Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie/VOC) yang semasa hidupnya amat dibenci rakyat akibat rentetan kebijakan pungutan liar dan pajak yang mencekik.
Kebencian publik terhadap pejabat ini bahkan terus terbawa hingga akhir hayatnya. Ketika jasadnya sudah terbaring di dalam peti mati, tak ada satu pun warga yang bersedia mengantarkannya ke pemakaman.
Lantas, bagaimana kisah lengkapnya?
Pejabat tersebut bernama Qiu Zuguan. Meski namanya tak semasyhur para Gubernur Jenderal VOC, Qiu menduduki posisi yang sangat strategis sebagai Kepala Boedelkamer-sebuah lembaga yang dibentuk VOC untuk mengelola harta peninggalan dan warisan warga etnis Tionghoa di Batavia (sekarang Jakarta).
Kala itu, banyak warga Tionghoa yang memutuskan kembali ke tanah kelahirannya sambil memboyong aset-aset mereka. Tugas utama Qiu adalah menarik pajak atas pemindahan aset tersebut, sekaligus mengurus sengketa ahli waris di Batavia.
Sejarawan Leonard Blusse dalam karyanya The Chinese Annals of Batavia (2018) mengungkapkan, sejak resmi menjabat pada 1715, Qiu dikenal kerap menerbitkan aturan yang menyengsarakan masyarakat. Hampir seluruh lini kehidupan dan aktivitas warga dijadikan objek pajak.
Salah satu kebijakan yang paling memicu amarah adalah pajak pernikahan. Warga Tionghoa yang hendak melangsungkan pernikahan diwajibkan membayar sejumlah uang kepada lembaga yang dipimpin Qiu.
Tidak berhenti di situ, beban serupa juga diterapkan saat ada warga yang meninggal dunia. Keluarga yang sedang berduka tetap dipaksa membeli sertifikat kematian. Bisa dibayangkan betapa tertekannya warga yang harus diperas di tengah suasana duka.
Sebagai catatan, pada era VOC, masyarakat etnis Tionghoa memang menjadi kelompok sasaran utama pemerasan pajak personal. Benny G. Setiono dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik (2008) mencatat, mereka bahkan dikenakan pajak kepala hingga pajak kuku. Jika membangkang, sanksi tegas berupa denda 25 gulden atau hukuman penjara siap menanti.
Masyarakat yang tak memiliki pilihan terpaksa patuh demi menghindari dinginnya sel tahanan. Namun, pembalasan moral warga akhirnya pecah saat Qiu mengembuskan napas terakhirnya pada Juli 1721.
Sesuai tradisi, prosesi pemakaman seorang pejabat tinggi biasanya diiringi penghormatan dan kerumunan warga. Namun hal itu tak berlaku bagi Qiu. Tidak ada satu pun warga Batavia yang sudi mengangkat peti jenazahnya.
"Alhasil, peti mati berisi jasad Qiu diletakkan begitu saja di tengah jalan karena tidak ada orang yang mau mengangkatnya sampai ke pemakaman," tulis Leonard Blusse.
Pihak keluarga Qiu yang kebingungan sempat mencoba membujuk warga sekitar, tetapi ditolak mentah-mentah. Pada akhirnya, keluarga terpaksa merogoh kocek untuk menyewa kuli lokal agar jasad Qiu bisa segera dimasukkan ke liang lahat. Meski telah bersatu dengan tanah, rekam jejak kebijakan eksploitatif Qiu tetap membekas sebagai memori kelam bagi rakyat Batavia.
(fab/fab)